Correct Article 60
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Hasil Kerja Minimal Penyuluh Pertanian kategori keahlian untuk:
a. kenaikan pangkat dari III/a ke III/b pada jenjang jabatan Ahli Pertama, dan kenaikan jenjang jabatan Ahli Pertama ke Ahli Muda (III/b ke III/c), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil rekapitulasi dan olah data sebagai bahan penyusunan programa
penyuluhan pertanian;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial, dan ekonomi) kepada pelaku utama; dan
3. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan KEP, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan KEP;
b. kenaikan pangkat dari III/c ke III/d pada jenjang jabatan Ahli Muda, dan kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Muda ke Ahli Madya (III/d ke IV/a), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil analisis data bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
2. menumbuhkan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan; dan
3. menumbuhkembangkan Gapoktan, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi penumbuhkembangan Gapoktan;
c. kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b dan IV/b ke IV/c pada jenjang jabatan Ahli Madya, dan kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Madya ke Ahli Utama (IV/c ke IV/d), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil rumusan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya;
2. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan KEP, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi kemitraan Poktan, Gapoktan dan KEP dengan pihak lain; dan
3. memfasilitasi peningkatan akses terhadap informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Poktan/Gapoktan, dengan indikator capaian output berupa rancangan model fasilitas peningkatan akses terhadap informasi teknologi, pasar, sarana, dan prasarana serta pembiayaan Poktan dan/atau Gapoktan yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan; dan
d. kenaikan pangkat dari IV/d ke IV/e pada jenjang jabatan Ahli Utama, terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa rancangan kebutuhan informasi pertanian yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan; dan
3. menumbuhkembangkan KEP, dengan indikator capaian output berupa rancangan model penumbuhan dan pengembangan KEP yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan.
Your Correction
