Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluh Pertanian yang: a. telah menduduki jenjang jabatan terakhir paling singkat selama 1 (satu) tahun; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; e. telah melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Pertanian; dan f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Pertimbangan Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
Your Correction