Correct Article 50
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, JF Penyuluh Pertanian yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Your Correction
