PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Persyaratan pemasukan meliputi:
a. persyaratan Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan;
c. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong; dan
d. persyaratan pengangkutan.
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Hewan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Persyaratan teknis kesehatan hewan terdiri atas:
a. Persyaratan negara asal;
b. Persyataran farm di negara asal; dan
c. Persyaratan ternak.
(1) Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk).
(2) Status penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 6
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. menerapkan pedoman budidaya ternak yang baik (good farming practice);
c. dibawah pengawasan dan terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan program monitoring residu obat hewan, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.
(1) Jika risiko negara asal melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Dalam hal risiko negara asal lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
(1) Negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), farm akan ditetapkan sebagai farm pemasukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
(2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Persyaratan sapi bakalan meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 8
b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal; dan
c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina.
(1) Persyaratan sapi indukan meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun;
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti: cacat mata, kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; dan
e. mempunyai sifat unggul dan dapat dikembangbiakkan dalam kurun waktu minimal 2 (dua) kali beranak hasil perkawinan di INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat keterangan layak untuk dikembangbiakkan oleh dokter hewan dari otoritas veteriner negara asal.
Persyaratan sapi siap potong meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan
b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.
(1) Pemasukan sapi bakalan dan sapi siap potong dilarang pada wilayah sumber produksi ternak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wilayah sumber produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
Sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a , Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 14 huruf a, memuat:
a. status negara asal;
b. status farm; dan
c. status kesehatan hewan.
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat pernyataan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan.
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal oleh petugas karantina hewan negara asal.
(2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Setibanya di tempat pemasukan, sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 10
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1.
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember; dan
b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September.
(2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
Permohonan Rekomendasi yang diajukan harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi;
h. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
i. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima dokumen permohonan secara online dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen memberikan jawaban menolak atau menerima paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara online sesuai format 2.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Kesehatan Hewan secara online dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk dilakukan kajian teknis kesehatan hewan sesuai format 3.
(6) Direktur Kesehatan Hewan memberikan jawaban menolak atau menyetujui paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, dengan menerbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara online sesuai format 4.
(2) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) selanjutnya diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sesuai format 5.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala PPVTPP secara online dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 12
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h sejak tanggal diterbitkan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.