Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
3. Pejabat Penghubung adalah pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi pelayanan perizinan sektor pertanian yang ditugaskan untuk mempercepat proses Perizinan Berusaha.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.