Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
2. Pupuk hayati adalah produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
3. Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis dan/atau alami, organik dan/atau mineral berbentuk padat dan/atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia dan/atau biologi tanah.
4. Formula pupuk organik adalah komposisi bahan-bahan organik dan mineral penyusun pupuk organik.
5. Formula pupuk hayati adalah komposisi mikroba/mikrofauna dan bahan pembawa penyusun pupuk hayati.
6. Formula pembenah tanah adalah komposisi bahan-bahan organik sintetis dan/atau alami, mineral sintetis dan/atau alami penyusun pembenah tanah.
7. Formula khusus adalah formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang dipesan khusus oleh pengguna dan tidak untuk diedarkan secara bebas.
8. Rekayasa formula pupuk organik adalah serangkaian kegiatan rekayasa, baik secara kimia, fisika, dan/atau biologi untuk menghasilkan formula pupuk organik.
9. Rekayasa formula pupuk hayati adalah serangkaian kegiatan rekayasa pupuk hayati, baik secara kimia, fisika, dan/atau biologi untuk menghasilkan formula pupuk hayati.
10. Rekayasa formula pembenah tanah adalah serangkaian kegiatan rekayasa pembenah tanah, baik secara kimia, fisika, dan/atau biologi untuk menghasilkan formula pembenah tanah.
11. Pengujian mutu pupuk organik adalah analisis kandungan hara, unsur logam berat dan mikroba patogen yang dilakukan di laboratorium sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan.
12. Pengujian mutu pupuk hayati adalah analisis kandungan jenis, populasi dan fungsi mikroba/mikrofauna, serta patogenisitas di laboratorium sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan.
13. Pengujian mutu pembenah tanah adalah analisis kandungan bahan utama dan bahan aktif dan/atau unsur logam berat atau unsur lainnya dalam pembenah tanah yang dilakukan di laboratorium sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan.
14. Sertifikat hasil uji mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
15. Surat keterangan mutu adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga uji mutu untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
16. Standar mutu adalah besaran parameter yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal.
17. Pengujian efektivitas pupuk organik adalah kegiatan uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk organik terhadap pertumbuhan dan/atau produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, atau peningkatan kesuburan tanah.
18. Pengujian efektivitas pupuk hayati adalah kegiatan uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk hayati terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, peningkatan kesuburan tanah atau kesehatan tanah.
19. Pengujian efektivitas pembenah tanah adalah kegiatan uji laboratorium dan/atau rumah kaca atau lapangan untuk mengetahui pengaruh dari pembenah tanah terhadap perbaikan sifat fisik dan/atau kimia dan/atau biologi tanah dan produktivitas tanaman.
20. Persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah adalah standar mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam peraturan ini.
21. Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah adalah kegiatan penyediaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
22. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
23. Penggunaan adalah kegiatan pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah oleh pengguna.
24. Surat Rekomendasi adalah keterangan yang didasarkan pada hasil uji efektivitas yang dikeluarkan oleh Lembaga Uji Efektivitas.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
26. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(2) Tujuan pengaturan ini untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(1) Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, biaya pendaftaran dan lembaga uji, lembaga uji, peredaran, penggunaan, pengawasan, kewajiban, pembinaan dan sanksi.
(2) Pupuk organik untuk Sistem Pangan Organik tidak diatur dalam peraturan ini.
(1) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis disertai alasan menggunakan formulir model-5 seperti tercantum dalam Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan ini, selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian mutu ulang.
(2) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat kepada pemohon untuk melaksanakan pengujian efektivitas menggunakan formulir model-6 seperti tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas seperti tercantum pada Lampiran XI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Lembaga Uji Efektivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam melakukan pengujian efektivitas mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Laporan hasil uji efektivitas dan rekomendasi uji efektivitas oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sesuai dengan Ketentuan Lulus Uji Efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(6) Lembaga Uji Efektivitas dalam menyusun laporan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XIV Sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(7) Lembaga Uji Efektifitas dalam menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(8) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis disertai alasan menggunakan formulir model-5 seperti tercantum dalam Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan ini, selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian mutu ulang.
(2) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat kepada pemohon untuk melaksanakan pengujian efektivitas menggunakan formulir model-6 seperti tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas seperti tercantum pada Lampiran XI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Lembaga Uji Efektivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam melakukan pengujian efektivitas mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Laporan hasil uji efektivitas dan rekomendasi uji efektivitas oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sesuai dengan Ketentuan Lulus Uji Efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(6) Lembaga Uji Efektivitas dalam menyusun laporan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XIV Sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(7) Lembaga Uji Efektifitas dalam menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(8) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).