Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Usaha Budidaya Hortikultura adalah serangkaian kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
5. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
6. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha budidaya hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
7. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antar pelaku usaha.
8. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha budidaya hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
9. Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya hortikultura di bawah skala usaha tertentu.
10. Izin Usaha Budidaya Hortikultura adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha budidaya hortikultura dengan skala usaha tertentu.
11. Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha adalah nomor atau kode kebun/lahan usaha budidaya hortikultura yang telah menerapkan Good Agriculture Practice/GAP dan memenuhi persyaratan registrasi kebun/lahan usaha.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 70/Permentan/PD.200/6/2014 TANGGAL : 11 Juni 2014 No Kode Tentang 1 Form 01-01 Permohonan Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura 2 Form 01-02 Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura 3 Form 02-01 Permohonan Izin Usaha Budidaya Hortikultura 4 Form 02-02 Izin Usaha Budidaya Hortikultura 5 Form 03-01 Pendataan 6 Form 03-02 Pelaporan MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura Kepada Yth.
................
Di tempat Dengan ini kami :
1. Nama : .………………………………………………..
(perseorangan/pimpinan perusahaan/pimpinan lembaga)*)
2. Alamat tempat usaha : ........................................................................
3. Bentuk Usaha : perseorangan/badan hukum/instansi pemerintah *)
4. NPWP : ………………………………………………… mengajukan permohonan untuk didaftar sebagai Usaha Budidaya Hortikultura dengan kelengkapan sebagai berikut:
1. Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya (kecuali perorangan);
2. Surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perorangan);
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggung jawab perusahaan;
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Fotocopy surat keterangan domisili;
6. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah Negara;
7. Komoditas yang diusahakan : buah/sayuran/tanaman obat/florikultura.*);
8. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
.........., ..............20….
Pemohon, Jabatan Cap Materai (nama terang) *) : coret yang tidak perlu Form 01-01
TANDA DAFTAR USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA Nomor :
Berdasarkan Pasal …..
Peraturan Menteri Pertanian Nomor ………….… telah didaftar sebagai usaha budidaya hortikultura:
Nama Pelaku usaha : …………………………………………….
Nama Pimpinan : ……………………………………………..
Alamat lokasi usaha : ……………………………………………..
……………………………………………..
…………………………………………….
Bentuk usaha : ……………………………………………..
Status Perusahaan : ……………………………………………..
Komoditas yang diusahakan : ……………………………………………..
Dengan kewajiban sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab dalam melindungi sumber daya lahan dan air, melestarikan sumber daya lahan dan air, mengelola kualitas lahan dan air, mengendalikan pencemaran, melaksanakan standar proses dan/atau standar teknis minimal, melaksanakan standar mutu dan keamanan pangan;
2. Mendokumentasikan dan melaporkan jenis dan jumlah tanaman, luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan dan produksi serta produktifitas secara periodik 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada pemberi tanda daftar dengan tembusan Instansi yang menyelenggarakan tupoksi di bidang hortikultura baik di daerah maupun di pusat;
3. Tidak melakukan perubahan lokasi usaha budidaya atau perubahan jenis tanaman yang dibudidayakan tanpa persetujuan pemberi tanda daftar;
4. Tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar tanpa persetujuan pemberi tanda daftar; dan
5. Menaati peraturan perundang-undangan lain di bidang hortikultura yaitu Peraturan Menteri Pertanian tetang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik, Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik dan Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik.
Pimpinan Perusahaan, Dikeluarkan di …...……… Tanggal …………………….
Oleh, Kepala .............
Pas Foto 4 x 6 Form 01-02
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Usaha Budidaya Hortikultura Kepada Yth.
...............
Di tempat Dengan ini kami:
1. Nama Pimpinan Perusahaan :
…………………………………………
2. Alamat Perusahaan :
………………………………………… ..……………………………………… ………………………………………..
3. Bentuk usaha :
perseorangan/badan hukum/instansi pemerintah*)
4. NPWP :
..……………………………………… Mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Usaha Budidaya Hortikultura dengan kelengkapan sebagai berikut:
1. Fotocopy akte pendirian usaha (badan usaha/badan hukum);
2. Surat kuasa Direktur Utama (badan usaha/badan hukum);
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (perseorangan);
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
6. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan Tanah Negara;
7. Fotocopy surat keterangan domisili;
8. Hasil Studi kelayakan Usaha dan Rencana Kerja Usaha;
9. Komoditas yang diusahakan: tanaman buah / sayuran / obat / florikultura*);
10. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Nama dan Tanda tangan pemohon Jabatan Cap Materai (nama terang) *) : coret yang tidak perlu Form 02-01
IZIN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA Nomor :
Berdasarkan Pasal ….. Peraturan Menteri Pertanian Nomor .………………………….
dan pengecekan dokumen yang telah kami laksanakan, diberikan izin Usaha Budidaya Hortikultura kepada:
Nama Perusahaan :
……………………………………………..
Nama Pimpinan Perusahaan :
……………………………………………..
Alamat lokasi usaha :
……………………………………………..
……………………………………………..
……………………………………………..
Bentuk usaha :
……………………………………………..
Status Perusahaan :
……………………………………………..
Komoditi yang diusahakan :
……………………………………………..
Dengan kewajiban sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab dalam melindungi sumber daya lahan dan air, melestarikan sumber daya lahan dan air, mengelola kualitas lahan dan air, mengendalikan pencemaran, melaksanakan standar proses dan/atau standar teknis minimal, melaksanakan standar mutu dan keamanan pangan dan menjalin kemitraan;
2. Mendokumentasikan dan melaporkan jenis dan jumlah tanaman, luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan dan produksi serta produktifitas secara periodik 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada pemberi izin dengan tembusan Instansi yang menyelenggarakan tupoksi di bidang hortikultura baik di daerah maupun di pusat;
3. Tidak melakukan perubahan lokasi Usaha Budidaya tanpa sepengetahuan pemberi izin;
4. Tidak melakukan perubahan pemegang izin tanpa persetujuan pemberi izin;
dan
5. Menaati peraturan perundang-undangan lain di bidang hortikultura yaitu Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik, Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik dan Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik.
Pimpinan Perusahaan, Dikeluarkan di …...……… Tanggal …………………….
Oleh, ....................
Pas Foto 4 x 6 Form 02-02
PENDATAAN
1. Jenis Usaha Hortikultura : ..................................................................
2. Lokasi : ..................................................................
3. Komoditi : .................................................................
4. Luas areal : ..................................................................
5. Kapasitas Unit Usaha : ..................................................................
6. Jumlah Tenaga Kerja : .................................................................
7. Jenis Sarana Prasarana : (a) Budidaya :
....................................
(b) Panen :
....................................
(c) Pascapanen :
.....................................
8. Jenis Tanaman :
NO Jenis Tanaman Luas Tanam (Ha) Waktu Tanam Jumlah Tanaman Waktu Tanam Produksi Eksisting (Kg/Tangkai) Rencana Produksi (Kg/Tangkai) 1 ............
2 ............
3 ............
4 ..............
5 ..............
6 ..............
7 ..............
Form 03-01
Nomor :
Lampiran :
Hal : Pelaporan Kepada Yth.
Bupati/Walikota ...............
Di tempat Dengan ini kami:
1. Nama Pimpinan Perusahaan :
………………………………………
2. Alamat Perusahaan :
……………………………………… ……………………………………… ………………………………………
3. Bentuk usaha :
perseorangan/badan hukum/instansi pemerintah*)
4. NPWP :
……………………………………… Menyampaikan laporan Usaha Budidaya Hortikultura sebagai berikut:
1. Jenis Komoditas Yang Diusahakan : ...............................................
2. Jumlah Tanaman : ................................................
3. Luas Lahan Yang Tersedia : ...............................................
4. Luas Lahan Yang Akan Dibudidayakan : .......................................
5. Produksi : ................................................
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Nama dan Tanda tangan Pimpinan Jabatan Cap (nama terang) Tembusan :
Gubernur .......................
Form 03-02