Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 429) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: