TINDAKAN KARANTINA
(1) HBAH konsumsi yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan terhadap sertifikat sanitasi, sertifikat halal, dan fisik.
(1) Pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan.
(2) Sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara:
a. data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi, dan sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dengan fisik HBAH konsumsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan.
(3) Sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika menggunakan kop sertifikat resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal yang dibubuhi dengan tanda tangan, nama dan jabatan, cap atau stempel, nomor sertifikat, serta mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.
(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kemasan dalam keadaan utuh dan tidak rusak; dan
b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat sanitasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai Format-1.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat halal, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat halal, dilakukan tindakan penolakan.
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ternyata lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap kemasan, suhu, dan HBAH konsumsi.
Pemeriksaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kemasan.
Pemeriksaan suhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan suhu selama dalam pengiriman.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kemasan tidak utuh atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak sesuai dengan persyaratan suhu, dilakukan pemeriksaan HBAH konsumsi.
(2) Pemeriksaan HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara organoleptik.
(3) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan HBAH konsumsi.
(4) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) HBAH konsumsi mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap HBAH konsumsi yang mengalami perubahan bau, rasa, atau warna.
(3) Terhadap HBAH konsumsi yang tidak mengalami perubahan bau, rasa, atau warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengambilan sampel.
(4) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jika dari hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) HBAH konsumsi ternyata:
a. ditemukan HPHK, dilakukan tindakan penolakan;
b. ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI), dilakukan tindakan penolakan; atau
c. bebas HPHK dan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) HBAH konsumsi sebagai barang bawaan, dikirim melalui pos, atau jasa titipan untuk keperluan sendiri paling banyak 2 (dua) kg atau 2 (dua) liter.
(2) HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk diperdagangkan, pemilik atau kuasanya mengisi surat pernyataan bermaterai sesuai Format-2, tidak merupakan aktivitas yang rutin, dan bukan merupakan HBAH konsumsi yang dilarang pemasukannya.
(3) HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko.
(2) Tingkat risiko HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas risiko rendah, sedang, atau tinggi.
(3) Tingkat risiko HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. jenis pengolahan HBAH konsumsi; dan/atau
b. potensi HBAH konsumsi membawa agen penyakit.
(1) Dalam hal terjadi perubahan status dan situasi HPHK di negara atau daerah/area asal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tertular HPHK golongan I, terhadap HBAH konsumsi tingkat risiko rendah dan sedang harus disertai hasil uji laboratorium dari negara atau daerah/area asal yang menyatakan bebas dari HPHK golongan I; dan/atau
b. terjadi wabah HPHK golongan II, terhadap HBAH konsumsi tingkat risiko rendah dan sedang dilakukan uji laboratorium di tempat pemasukan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan status dan situasi HPHK di negara atau daerah/area asal tertular HPHK golongan I dan/atau terjadi wabah HPHK golongan II, terhadap HBAH konsumsi tingkat risiko tinggi dilarang pemasukannya.
(3) Ketentuan mengenai pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan karantina berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi.
(1) Tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala berdasarkan frekuensi pengiriman.
(2) Jika dari hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. ditemukan HPHK, dilakukan tindakan penolakan; atau
b. ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan penolakan.
(3) HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pengiriman selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium setiap pengiriman.
Apabila dari hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) paling kurang setelah 3 (tiga) kali pemeriksaan berturut-turut ternyata tidak ditemukan HPHK dan tidak ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pemeriksaan laboratorium setiap pengiriman.
(2) Jika dari hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. ditemukan HPHK, dilakukan tindakan penolakan; atau
b. ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan penolakan.
Ketentuan teknis mengenai tingkat risiko HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk petunjuk teknis.