Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lain yang dipergunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).
4. Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
6. Otoritas Kompeten Pangan Organik yang selanjutnya disebut OKPO adalah institusi pemerintah yang mempunyai kewenangan atau kekuatan untuk melakukan pengawasan pangan segar organik yang dimasukan dan/atau beredar di wilayah INDONESIA.
7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di INDONESIA, yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.
8. SNI Sistem Pangan Organik adalah SNI 6729:2010 Sistem Pangan Organik dan revisinya.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji/kalibrasi.
10. Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional INDONESIA Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di INDONESIA.
11. Sarana Produksi adalah pupuk dan pestisida yang dipakai untuk sistem pertanian organik.
12. Bahan Pendukung adalah setiap bahan yang digunakan sebagai masukan untuk menghasilkan produk organik. Bahan yang dimaksud berupa bahan untuk penyuburan tanah (pupuk organik), mencegah/mematikan, menarik, mengusir atau mengontrol organisme pengganggu (pestisida) termasuk spesies tanaman atau binatang yang tidak diinginkan selama produksi dan pengolahan pangan organik.
13. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
14. Pelabelan Organik adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar berisi keterangan/identitas produk tersebut yang tertera pada label, yang menyertai produk pangan, atau dipajang dekat dengan produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Logo Organik INDONESIA adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik INDONESIA” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
16. Sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
17. Akreditasi adalah rangkaian pengakuan formal oleh lembaga akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
18. Produk Rekayasa Genetika/Modifikasi Genetika adalah organisme dan produknya yang dihasilkan melalui teknik dimana materi genetika diubah dengan cara yang tidak alami. Teknik rekayasa/modifikasi genetika termasuk, tetapi tidak terbatas untuk rekombinasi DNA, fusi sel, injeksi mikro dan makro, enkapsulasi, penghilangan dan penggandaan gen. Organisme hasil rekayasa genetika tidak termasuk organisme yang dihasilkan dari teknik seperti konjugasi, transduksi dan hibridisasi.
19. Produk Asal Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
20. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
21. Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
22. Bahan yang diperbolehkan adalah bahan yang dianjurkan untuk dipergunakan.
23. Bahan yang dibatasi adalah bahan yang boleh digunakan apabila bahan yang diperbolehkan tidak bisa mencukupi atau memadai ketersediaannya.
24. Bahan dilarang adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan.
25. Unit usaha adalah petani, pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha organik, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
26. Tanaman adalah tanaman yang terdiri dari akar, batang, dan daun termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Produk Tanaman adalah semua hasil yang berasal dari tanaman yang masih segar dan tidak mengalami proses pengolahan.
28. Produk Tanaman yang Tidak Dibudidayakan adalah produk tanaman yang tumbuh tanpa atau dengan sedikit pengaruh dari unit usaha dalam pengumpulan produk. Campur tangan manusia hanya pada saat penanaman (shifting cultivation) dan pemanenan (pengumpulan) produk atau tindakan untuk melindungi potensi pertumbuhan alami tanaman (perlindungan dari erosi, dan lain-lain).
29. Inspeksi adalah pemeriksaan pangan atau sistem yang digunakan untuk pengendalian pangan, bahan baku, pengolahan, dan distribusinya, termasuk uji produk baik yang dalam proses maupun produk akhirnya, untuk memverifikasi bahwa hal -hal tersebut sesuai dengan persyaratan.
30. Inspektor adalah orang yang melakukan kegiatan inspeksi.
31. Pupuk organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) kecuali yang berasal dari factory farming, berbentuk padat atau cair yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memasok hara tanaman dan memperbaiki lingkungan tumbuh tanaman. Pupuk organik sering juga disebut kompos, istilah ini lebih dikenal luas karena telah digunakan oleh petani sejak jaman dahulu. Terdapat beberapa istilah lain seperti pupuk hijau karena mengacu pada bahan yang dipakai yaitu hijauan tanaman seperti orok-orok, sesbania, azolla, turi, pangkasan tanaman pagar/alley cropping yang berasal dari tanaman legume atau kacang-kacangan.
32. Pengomposan adalah proses perombakan atau Pestisida untuk sistem pangan organik (pestisida nabati) adalah bahan pengendali organisme pengganggu tanaman (OPT) selain pestisida sintetis, yang terdiri dari bahan mineral/alami, seperti belerang ataupun biopestisida yang terdiri dari pestisida botani (berasal dari tumbuh-tumbuhan) dan pestisida dari agens hayati (zoologi) seperti jamur, bakteri, virus dan mahluk hidup lainnya yang diformulasikan menjadi suatu formula atau sediaan yang dapat digunakan sebagai pengendali OPT. Musuh alami seperti parasitoid dan predator termasuk telur, cahaya, suara, panas, CO2, gas nitrogen ataupun bentuk lainnya tidak termasuk dalam cakupan sediaan/formulasi pestisida untuk sistem pertanian organik, karena dapat langsung digunakan tanpa proses formulasi.
34. Agens Hayati adalah setiap organisme yang dalam perkembangannya dapat dipergunakan untuk keperluan pengendalian hama dan penyakit atau organisme pengganggu tanaman dalam proses produksi, pengolahan hasil pertanian dan berbagai keperluannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanian.