Article I
1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan menyisipkan satu Pasal diantara Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Mengubah Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut: