Article I
1. Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagai berikut:
a. Pasal 1 menambah dengan menyisipkan angka 4a berbunyi sebagai berikut: