Article I
1. Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagai berikut:
a. Pasal 10 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: