PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN DAN REGISTRASI LABORATORIUM PENGUJI KEAMANAN PSAT SUATU NEGARA
Suatu negara dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a jika telah memiliki dan menerapkan kebijakan mengenai cara:
a. budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP);
dan
b. penanganan yang baik (Good Handling Practices/GHP).
(1) Otoritas kompeten keamanan PSAT atau perwakilan pemerintah negara asal mengajukan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian, sesuai dengan Format-3.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai sistem pengawasan keamanan PSAT negara pemohon.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kebijakan keamanan pangan;
b. jenis PSAT yang diajukan;
c. tempat produksi yang menerapkan GAP;
d. tempat penanganan yang menerapkan GHP;
e. sistem monitoring keamanan PSAT;
f. hasil monitoring keamanan PSAT paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
g. daftar laboratorium penguji keamanan PSAT;
h. lembaga berwenang, antara lain otoritas kompeten, lembaga yang MENETAPKAN kebijakan keamanan pangan, lembaga yang melakukan survei keamanan pangan, dan lembaga sertifikasi produk;
i. sistem sertifikasi ekspor PSAT; dan
j. tempat pengeluaran di negara asal.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengkajian oleh Tim Pengkajian dan Verifikasi Pengakuan.
(1) Pengkajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak sesuai, pemohon harus memenuhi kesesuaian paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaksesuaian; atau
b. sesuai, dilakukan verifikasi lapang.
(3) Pemberitahuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri kepada negara pemohon disertai alasan ketidaksesuaian, sesuai dengan Format-4.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dipenuhi, permohonan pengakuan dianggap ditarik kembali.
(1) Verifikasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b untuk memastikan kesesuaian informasi dengan praktik sistem pengawasan keamanan PSAT.
(2) Hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Pengakuan.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapang.
(2) Apabila dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditemukan:
a. ketidaksesuaian minor, otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal melakukan tindakan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaksesuaian;
b. ketidaksesuaian major, oleh Tim Evaluasi Pengakuan direkomendasikan kepada Menteri untuk dilakukan penolakan; atau
c. kesesuaian, oleh Tim Evaluasi Pengakuan direkomendasikan kepada Menteri untuk dapat ditetapkan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT.
(3) Pemberitahuan ketidaksesuaian minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri kepada negara pemohon disertai alasan ketidaksesuaian, sesuai dengan Format-5.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, negara asal:
a. dapat memperbaiki ketidaksesuaian minor, oleh Tim Evaluasi Pengakuan direkomendasikan kepada Menteri untuk dapat ditetapkan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT; atau
b. tidak dapat memperbaiki ketidaksesuaian minor, oleh Tim Evaluasi Pengakuan direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dilakukan penolakan.
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b dan ayat (4) huruf b disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri kepada otoritas kompeten keamanan PSAT atau perwakilan pemerintah negara asal disertai alasan penolakan, sesuai dengan Format-6.
(2) Penetapan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-7.
(1) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum habis masa berlaku pengakuan.
(4) Apabila permohonan perpanjangan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sebagai permohonan pengakuan baru.
Tata cara pengakuan dan perpanjangan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laboratorium penguji keamanan PSAT yang diajukan untuk diregistrasi harus terakreditasi oleh lembaga kompeten negara asal atau lembaga kompeten internasional pada ruang lingkup pengujian cemaran kimia dan/atau cemaran biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(1) Otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal mengajukan permohonan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian, sesuai dengan Format-8.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi informasi:
a. profil otoritas kompeten keamanan PSAT dari negara asal, meliputi nama lembaga, alamat, contact person, struktur organisasi;
b. profil lembaga kompeten yang mengakreditasi laboratorium penguji keamanan pangan di negara asal, meliputi nama lembaga, alamat, contact person,
struktur organisasi;
c. profil laboratorium penguji, meliputi nama laboratorium, alamat, stuktur organisasi, contact person, ruang lingkup pengujian, metode pengujian, salinan sertifikat akreditasi yang masih berlaku;
d. daftar jenis bahan aktif pestisida yang digunakan dan yang sudah tidak digunakan di negara asal; dan
e. mekanisme pengawasan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT dari negara asal terhadap laboratorium penguji keamanan pangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengkajian oleh Tim Pengkajian dan Verifikasi Registrasi.
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(2) Dalam hal hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata informasi tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sesuai, permohonan registrasi ditolak.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal disertai alasan penolakan, sesuai dengan Format-9.
Dalam hal hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ternyata informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai:
a. dilakukan verifikasi kompetensi laboratorium penguji keamanan PSAT di negara asal oleh Tim jika diperlukan;
atau
b. direkomendasikan oleh Tim kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dapat
ditetapkan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT.
(1) Apabila hasil verifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, ditemukan:
a. ketidaksesuaian minor, otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal melakukan tindakan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaksesuaian;
b. ketidaksesuaian major, oleh Tim direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dilakukan penolakan disertai alasan penolakan, sesuai dengan Format-9; atau
c. kesesuaian, oleh Tim direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dapat ditetapkan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT.
(2) Pemberitahuan ketidaksesuaian minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal, sesuai dengan Format-10.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, negara asal:
a. dapat memperbaiki ketidaksesuaian minor, oleh Tim direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dapat ditetapkan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT; atau
b. tidak dapat memperbaiki ketidaksesuaian minor, oleh Tim direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri untuk dilakukan penolakan disertai alasan penolakan, sesuai dengan Format-9.
(1) Penetapan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-11.
(2) Penetapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencantumkan daftar laboratorium penguji, jenis PSAT, dan parameter uji masing-masing jenis PSAT.
(1) Penetapan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku registrasi.
(4) Apabila permohonan perpanjangan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sebagai permohonan registrasi baru.
Tata cara registrasi dan perpanjangan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT suatu negara tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Pengkajian dan Verifikasi Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Tim Evaluasi Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim Pengkajian dan Verifikasi Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala
Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.
(3) Masa keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) selama 3 (tiga) tahun.