Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 (Berita Negara Nomor 6 Tahun 2012) tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: