TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi, Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak mengajukan permohonan secara online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP.
(2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Pejantan Produktif diajukan pada hari kerja.
(3) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal
8. (4) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual.
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau permohonan disetujui untuk diproses lebih lanjut.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jika persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku
Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara online.
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jika persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
(2) Persetujuan permohonan oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal secara online.
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), melakukan kajian teknis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau permohonan disetujui.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, jika tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Penolakan permohonan disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara online.
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, jika memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. Negara Asal;
e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS;
f. tempat pemasukan;
g. tempat pengeluaran; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.
(4) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dicantumkan dalam health certificate yang akan menyertai ternak ruminansia besar pada setiap pengiriman.
(5) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h selama 4 (empat) bulan.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala PPVTPP secara online.
(2) Kepala PPVTPP setelah menerima Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui portal INDONESIA National Single Window (INSW) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(1) Pelaku usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak setelah mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Rekomendasi, untuk mengajukan izin impor dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan izin impor.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak mengajukan izin impor, rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah memperoleh Rekomendasi wajib merealisasikan Pemasukan sesuai masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam Rekomendasi.
(2) Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala PPVTPP secara online dengan mengunggah Bill of Lading (B/L) dan Health Certificate (HC).
(3) Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang memasukkan Bakalan wajib menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang pada tanggal 1 setiap bulan secara online.
(4) Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah memperoleh Rekomendasi dilarang memindahtangankan kepada pihak lain.
Pelaku usaha yang telah memperoleh Rekomendasi wajib melakukan pemberdayaan kepada peternak berupa pemeliharaan sapi Indukan.
Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), diberikan Rekomendasi Pemasukan setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budi daya.
Dalam hal Negara Asal terjadi wabah penyakit hewan menular yang menjadi persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam hal Negara Asal terjadi wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dapat mengajukan permohonan ulang Rekomendasi dari negara lain yang bebas wabah.
(2) Permohonan Rekomendasi dapat disampaikan kembali untuk negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum batas waktu Rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).