Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2016 Nomor 249), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut: