Article 1
Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut tempat pemasukan dan pengeluaran seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.