Article I
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: