Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.
2. Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Pengawasan Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu benih atau bibit.
4. Produksi Benih atau Bibit adalah kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri melalui pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru.
5. Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak.
6. Peredaran Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan untuk menyalurkan benih atau bibit yang berasal dari produksi dalam negeri.
7. Sertifikasi Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan untuk penerbitan sertifikat benih atau bibit.
8. Sertifikat Benih atau Bibit adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang telah terakreditasi atau ditunjuk Menteri, yang menyatakan benih atau bibit telah memenuhi proses dan standar yang dipersyaratkan.
9. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum www.djpp.kemenkumham.go.id
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang melakukan kegiatan produksi dan/atau peredaran benih atau bibit.
10. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
11. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Menteri.
12. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
13. Ternak Asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari INDONESIA, dan proses domestikasinya terjadi di INDONESIA.
14. Ternak Lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
15. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.