TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas pemeriksaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen; dan
b. sanitasi.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti sarang walet tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
(2) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sarang walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK;
b. bukan berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; dan
c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada pemilik atau kuasanya untuk membuat Sertifikat Sanitasi dari negara asal.
(4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
a. diterbitkan oleh pejabat berwenang;
b. menggunakan kop surat resmi;
c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;
d. dibubuhi stempel;
e. diberi nomor; dan
f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet:
a. bebas HPHK; serta
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.
(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bebas HPHK; dan
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan.
(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang, apabila pemilik atau kuasanya:
a. tidak dapat menyediakan alat angkut; dan/atau
b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan
(3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK.
(4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik INDONESIA serta petugas dari instansi terkait lainnya.
(3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 19 diterbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.
(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
a. bebas HPHK; dan
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 27, dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.
(1) Pemasukan kembali sarang walet dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat Sanitasi produk hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina pada waktu pengeluaran sarang walet dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.