Article 1
Uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.