Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (3) UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah tersebut penambahan urusan konkuren ditetapkan dalam bentuk Peraturan PRESIDEN. 1. Menyelaraskan dengan Pengaturan pada UNDANG-UNDANG 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; UNDANG-UNDANG 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Substansi pada Rancangan Perpres memuat pembagian Suburusan Penyuluhan Pertanian pada Aspek Kebijakan, Aspek Ketenagaan, Aspek Kelembagaan, dan Sasaran Penyuluhan Pertanian. 3. Harmonisasi dan Kolaborasi kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Pertanian pada Suburusan Penyuluhan Pertanian agar peningkatan produktivitas pertanian optimal 1. Kementerian Sekretariat Negara 2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3. Kementerian Dalam Negeri 4. Kementerian Keuangan 5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 6. Badan Kepegawaian Negara 7. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1. Pembentukan Panitia Antar Kementerian 7 Maret 2025 2. Pembahasan Draft oleh Panitia Antar Kementerian (Maret sd September) 3. Harmonisasi (Oktober) 4. Penetapan (November) No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan 3 Revisi UU No.18/2009 jo UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (sebagai pelaksana tahap perencanaan/non- pemrakarsa) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (sebagai pelaksana tahap penyusunan) Diversifikasi Pengaturan Hewan/Ternak/ Unggas Memberikan kepastian hukum dalam rangka diversifikasi sumber negara produsen sapi manakala INDONESIA terjadi keadaan dalam hal tertentu (akibat bencana, perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga) serta membatasi dominasi suatu negara eksportir sapi. Selain itu memberikan kesempatan yang sama bagi bagi Pelaku Usaha Lainnya dalam melakukan pemasukan/ importasi ternak ke INDONESIA. Pelibatan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Ternak diharapkan dapat mengakselerasi penambahan populasi dan kecukupan produk hewan, di samping dampak positif dari kebijakan dan regulasi yang membuka alternatif pasokan ternak dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina pengamanan maksimal. Penguatan hilirisasi peternakan Pentingnya penguatan hilirisasi peternakan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan peternak, menciptakan lapangan Regulasi ini akan mendukung PP No.5/2025 tentang Perubahan Kedua PP No.4/2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, PP No. 29/2023 Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pepres No. 66/2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional, PP No. 25/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, PP No.3/2017 tentang Otoritas Veteriner jo PP No.34/2024. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Karantina INDONESIA, Persatuan Dokter Hewan INDONESIA (PDHI), Kementerian Perdagangan, Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur INDONESIA. 2026: Penyusunan Kajian/NA 2027-2028: tahap penyusunan RUU (penyusunan DIM, Rapat PAK, Harmonisasi, dan partisipasi publik (sosialisi, FGD, danlokakarya) 2028: diusulkan sebagai Prolegnas Prioritas. No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan kerja, dan membuka peluang ekonomi baru bagi Masyarakat, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak dan mendukung ketahanan pangan nasional. Hilirisasi peternakan dilakukan dengan menghasilkan produk akhir bernilai tambah, seperti daging, susu, dan produk olahan lainnya. Penguatan Otoritas Veteriner antara lain Dengan Membentuk VSB VSB merupakan salat satu upaya untuk menguatkan otoritas veteriner di INDONESIA guna melindungi hewan, tumbuhan, dan Masyarakat dari risiko tersebarnya penyakit hewan menular. One Health Pentingnya one health dalam penyelenggaraan Kesehatan hewan yakni untuk mengatasi potensi penyebaran penyakit hewan dari hewan ke manusia atau dari hewan ke hewan serta mendukung Pembangunan berkelanjutan. Pengaturan Profesi Bidang Peternakan Dalam penyelenggaraan peternakan bahwa profesi- profesi di bidang peternakan No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan terlibat dalam berbagai aspek penyelenggaraan peternakan, mulai dari pemeliharaan, pembiakan, hingga pemasaran. Koloborasi lintas profesi di bidang peternakan dapat meningkatkan kesejahteraan hewan dan mendorong kemajuan peternakan nasional. No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan 4 RPerpres tentang Percepatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (sebagai pelaksana tahap perencanaan/non- pemrakarsa) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (sebagai pelaksana tahap penyusunan) Peningkatan populasi & produksi dalam rangka mendukung Makan Bergizi dan menciptakan lapangan pekerjaaan. Untuk mendukung strategi P2SDN perlu dukungan pembiayaan, jaminan lahan, infrastruktur, jaminan pasar, pembiayaan, perkarantinaan, dan perizinan dari kementerian/lembaga sehingga swasembada pangan yang menjadi Asta Cita terwujud. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Bank Tanah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perdagangan. Thn 2025: Draft RPerpres, Partisipasi Publik (sosialisi, FGD, dan lokakarya) 5 Rancangan Permentan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan Amanat Pasal 17 Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Memberikan payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengembangan perkebunan kakao, yang meliputi peningkatan kualitas SDM, inovasi teknologi, peremajaan tanaman tua, serta penyediaan infrastruktur yang memadai. 1. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kakao; 2. Kementerin Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerin Koordinator Bidang Pangan; 4. Kementerian Perindustrian; 5. BRIN; 6. Perusahaan Perkebunan kakao; 7. Pekebun kakao. 2025 – 2026: Public hearing, harmonisasi, Penetapan, Pengundangan, Sosialisasi. No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan 6 Rancangan Permentan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Amanat Pasal 17 Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Memberikan payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengembangan perkebunan kelapa, yang meliputi peningkatan kualitas SDM, inovasi teknologi, peremajaan tanaman tua, serta penyediaan infrastruktur yang memadai. 1. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa; 2. Kementerin Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerin Koordinator Bidang Pangan; 4. Kementerian Perindustrian; 5. BRIN; 6. Perusahaan Perkebunan Kelapa; 7. Pekebun Kelapa. 2025 – 2026: Public hearing, harmonisasi, Penetapan, Pengundangan, Sosialisasi. 7 RUU Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Pertanian (cq Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mewujudkan swasembada pangan dengan MENETAPKAN KP2B dan LP2B melalui pengecualian lahan baku sawah/lahan sawah produktif untuk dialihfungsikan oleh PSN atau kepentingan umum. pengendalian alih fungsi lahan serta penetapan LBS non KP2B dan LP2B menjadi LBS peruntukkan KP2b dan LP2B. koordinasi dengan K/L untuk dukungan penetapan LBS dan pengendalian alih fungsi lahan serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian ATR/BPR, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2026-2029 8 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Atas PP Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi Kementerian PU 1. pembagian tugas dan kewenangan jaringan irigasi antara pusat dan daerah; 2. pengaturan air irigasi; 3. Pembentukan UPT Irigasi Pertanian; 4. tata cara persetujuan pemanfaatan irigasi; dan 5. pembinaan P3A 6. pelaksanaan pengelolan aset 7. pengawasan pengembangan 1. mendukung program pemerintah mengenai swasembada pangan 2. pembagian tugas dan kewenangan jaringan irigasi antara pusat dan daerah 3. Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier pada Daerah Irigasi kewenangan pusat dilakukan oleh Menteri PU paling lama 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2025-2026, draft telah siap harmonisasi, namun terdapat perubahan organisasi kementerian masing- masing berdasarkan Perpres, draft dikembalikan oleh Kementerian Hukum untuk dikaji kembali No Judul Kerangka Regulasi K/L Pemrakarsa Urgensi Analisis Keterkaitan Stakeholder Terkait Target Pembentukan 8. pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi tersier 9 Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/ /2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian 1. Penyesuaian terhadap kebijakan swasembada pangan; 2. Evaluasi terhadap tata cara alih fungsi LP2B di tingkat Pusat dan daerah; dan 3. Peningkatan Pengawasan LP2B. mendukung program pemerintah mengenai swasembada pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2025, telah ditetapkan dalam prolegtan 2025 melalui Permentan No 22/Kpts /HK.140/M/01/2025. 10 Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/ /2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian 1. Penyesuaian terhadap kebijakan swasembada pangan; 2. Evaluasi terhadap tata cara penetapan LP2B di tingkat Pusat dan daerah; dan 3. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Nasional; 4. mekanisme insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendukung program pemerintah mengenai swasembada pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2026, diusulkan dit teknis dengan dilengkapi naskah kebjiakan dan berkas public hearing 11 Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/12/ /2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayan Perkumpulan Petani Pemakai Air Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian 1. Penyesuaian terhadap kebijakan swasembada pangan; 2. evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan jaringan irigasi tingkat usaha tani mendukung program pemerintah mengenai swasembada pangan penyesuaian kewenangan Kementan dalam bidang irigasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2027, diusulkan dit teknis dengan dilengkapi naskah kebjiakan dan berkas public hearing Lampiran 4 Manajemen Risiko No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Sasaran Strategis Meningkatnya pendapatan petani Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Anjloknya harga produk pertanian Terbatasnya sistem penyangga harga komoditas pertanian Penguatan mekanisme penyerapan dan pemasaran hasil pertanian melalui pengembangan kemitraan, cadangan pangan pemerintah, dan penguatan kelembagaan petani. Ditjen Tanaman pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP Overproduksi akibat tidak seimbangnya pola tanam dan permintaan pasar Pengaturan pola tanam dan distribusi produks 2 Kenaikan harga input produksi Kenaikan harga bahan baku global Fasilitasi subsidi dan bantuan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) melalui koordinasi kebijakan anggaran dengan Kemenkeu. Ditjen PSP, Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, dan Ditjen perkebunan 4 Pertumbuhan nilai tambah per tenaga kerja sektor pertanian Terbatasnya akses petani terhadap teknologi pertanian Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan teknologi Penguatan penyuluhan dan pelatihan pertanian untuk memperkenalkan dan BPPSDMP No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ meningkatkan adopsi teknologi tepat guna Terbatasnya akses petani terhadap inovasi pertanian Kurangnya diseminasi hasil riset dan inovasi dari lembaga penelitian ke tingkat petani. Penguatan penyuluhan dan diseminasi hasil riset melalui koordinasi dengan BRIN untuk meningkatkan adopsi inovasi pertanian. BPPSDMP 5 Terwujudnya Swasembada pangan asal pertanian berkelanjutan Persentase komoditas pertanian yang mencapai swasembada terhadap komoditas pertanian prioritas Perubahan iklim ekstrem Perubahan pola curah hujan dan suhu yang memengaruhi musim tanam. Penyusunan kalender tanam adaptif berbasis prakiraan cuaca (kerja sama BMKG). Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Perkebunan Serangan organisme pengganggu tumbuhan/hewan Kelemahan dalam sistem deteksi dini dan pengendalian hama/penyakit. Penguatan sistem monitoring dan deteksi dini OPT/OPH., Pelatihan petani dalam pengendalian hama terpadu (PHT). Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Perkebunan, BRMP 6 Kenaikan harga input produksi Fluktuasi harga bahan baku pupuk, benih, dan pestisida di pasar global Fasilitasi subsidi dan bantuan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) melalui koordinasi kebijakan anggaran dengan Kemenkeu. Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Sekretariat Jenderal No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ Keterbatasan infrastruktur pertanian Belum optimalnya pembangunan, pemeliharaan, dan pemerataan infrastruktur pertanian Pembangunan dan rehabilitasi irigasi dan jalan usaha tani. Ditjen PSP, LIP Degradasi dan konversi lahan Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Pelaksanaan program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), konservasi tanah dan air, serta penguatan pengawasan dan penegakan regulasi alih fungsi lahan melalui koordinasi lintas sektor Ditjen PSP 12 Meningkatnya pangsa pasar (market share) produk ekspor pertanian Market share produk ekspor pertanian (%) Belum meratanya penerapan standar mutu dan keamanan pangan Kurangnya pemahaman pelaku usaha/petani terhadap standar mutu dan keamanan pangan Melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi standar mutu Dit.Hilirisasi lingkup Kementan 13 Kapasitas produksi berstandar ekspor yang belum stabil ketersediaan bahan baku berfluktuasi Mengembangkan kemitraan antara petani dan industri pengolahan Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ Keterbatasan teknologi produksi dan pengolahan Meningkatkan adopsi teknologi produksi dan pascapanen modern melalui pelatihan, demplot, dan fasilitasi alat mesin pertanian (alsintan) serta unit pengolahan hasil (UPH) BPPSDMP, Ditjen PSP Mendorong sertifikasi produk berstandar ekspor Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan 14 Meningkatnya hilirisasi komoditas pertanian unggulan Indeks Hilirisasi komoditas pertanian unggulan Ketersediaan bahan baku yang tidak konsisten Musim tanam/panen yang tidak seragam Pengembangan sistem rantai pasok terintegrasi Ditjen TP, Hortikultura, Perkebunan, PKH 15 Rendahnya pemanfaatan teknologi pengolahan dan pascapanen Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha Pelatihan dan pendampingan teknologi pengolahan BPPSDMP, Dit Hilirisasi lingkup Kementan 16 Terbatasnya infrastruktur pendukung hilirisasi Keterbatasan anggaran pembangunan infrastruktur Penguatan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian PUPR dalam perencanaan pembangunan infrastruktur pendukung hilirisasi Ditjen PSP, Ditjen LIP No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ 17 Terpenuhinya kebutuhan bahan baku bio energi dari sektor pertanian Persentase pemenuhan kebutuhan bahan baku bio energi Perubahan iklim ekstrem dan serangan hama penyakit curah hujan tidak menentu, gelombang panas, kekeringan, banjir Pengembangan dan penerapan teknologi pertanian tahan iklim dan hama (varietas unggul tahan panas, tahan penyakit) Ditjen Perkebunan, BRMP 18 Keterbatasan fasilitas pengolahan bahan baku bio energi Investasi infrastruktur pengolahan yang renda Mendorong investasi dan kemitraan untuk pengembangan fasilitas pengolahan bio energi Ditjen Perkebunan 19 Menurunnya kasus penularan penyakit hewan dan penyakit bawaan produk hewan yang berdampak kepada manusia Persentase penurunan kasus penyakit hewan dan penyakit bawaan produk hewan yang berdampak pada manusia Munculnya wabah penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis Terbatasnya jumlah dan kapasitas tenaga kesehatan hewan serta fasilitas laboratorium veteriner. Peningkatan jumlah dan kapasitas tenaga kesehatan hewan melalui rekrutmen dan pelatihan berkelanjutan. Ditjen PKH 20 Perubahan iklim yang memicu munculnya vektor atau pola penyebaran penyakit baru. Penerapan sistem pemantauan dan deteksi dini penyakit hewan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Ditjen PKH 21 Minimnya kepatuhan peternak/ pelaku usaha terhadap standar biosekuriti dan sanitasi. Kampanye dan sosialisasi peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar biosekuriti dan sanitasi. Ditjen PKH No Jenis Konteks (pilih akan diisi) Nama Konteks (Nama Sasaran Strategis) Indikator (Indikator SS) Pernyataan Risiko Penyebab Risiko Perlakuan Risiko PJ 23 Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementan dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Kegiatan pengawasan tidak efektif dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan anggaran Keterbatasan SDM auditor yang berkompeten dan tersertifikasi Membangun sistem pengawasan terpadu yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendeteksi penyimpangan secara real-time. Inspektorat Jenderal 25 Lemahnya keamanan siber Minimnya kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola keamanan siber Penguatan kapasitas SDM khususnya di bidang keamanan siber melalui pelatihan teknis dan sertifikasi profesional. Sekretariat Jenderal 26 Ketidaktertiban dan inefisiensi dalam pengelolaan aset Lemahnya koordinasi antara unit kerja pemilik aset dan pengelola aset pusat Menyusun dan menerapkan prosedur pengelolaan aset yang tertib dan efisien, serta rutin melakukan audit aset. Sekretariat Jenderal Lampiran 5 Pohon Kinerja POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.3 POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.4 POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.5 DAN INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.6 Lampiran 6. Tujuan dan Indikator Tujuan Kementerian Pertanian 2025-2029 Tujuan Indikator Tujuan Satuan Target 2025 Target 2026 Target 2027 Target 2028 Target 2029 1. Meningkatnya kesejahteraan petani IT1 Indeks Kesejahteraan Petani Indeks 0,7445 0,7731 0,8038 0,8324 0,8599 2. Terwujudnya kemandirian pangan berkelanjutan berdasarkan prioritas IT2 Indeks swasembada pangan prioritas Indeks 0,66 0,68 0,68 0,7 0,72 IT3 Indeks kepatuhan terhadap standar dan regulasi budi daya pertanian berkelanjutan Indeks 3 3,1 3,2 3,3 3,4 IT4 Persentase produksi komoditas pertanian organik terhadap produksi total komoditas pertanian Persen 1,47 1,49 1,51 1,53 1,55 IT5 Persentase penurunan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor pertanian Persen 0,091 0,187 0,276 0,36 0,439 3. Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk pertanian bagi rakyat IT6 persentase peningkatan pemenuhan produksi pertanian terhadap kebutuhan bahan baku bio energi Persen 0 29 33 37 41 IT7 Pertumbuhan PDB Tanaman Perkebunan Persen 1,94 2,04 2,32 2,43 3,03 IT8 Pertumbuhan PDB Tanaman Hortikultura Persen 1,36 1,77 2,35 2,65 3,04 4. Meningkatnya kesehatan masyarakat dari akibat dan dampak penyakit hewan serta penyakit bawaan pangan IT9 Indeks Kesehatan Masyarakat Veteriner Indeks 0,605 0,609 0,613 0,617 0,621 5. Terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian pertanian yang transparan akuntabel dan professional IT10 Persentase peningkatan nilai RB Kementerian Pertanian Persen 2.76% 1.41% 3.02% 3.32% 4.52% MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Your Correction