Correct Article 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi;
b. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner;
c. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian;
d. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian;
e. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian;
f. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian;
g. Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian;
g1. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian;
h. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang;
i. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia;
j. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran;
k. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika;
l. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias;
m. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika;
n. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik;
o. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar;
p. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat;
q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma;
r. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak;
s. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk;
t. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian;
u. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa;
v. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian;
w. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
x. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian;
y. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi;
z. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar;
aa. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil;
dan bb. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan huruf f dan huruf i Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
