Correct Article I
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1104) diubah sebagai berikut:
1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 2 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
