TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Untuk mendapatkan izin Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk jenis izin percobaan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan untuk jenis izin tetap melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 23 ayat .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan:
a. format 3 untuk Pendaftaran Pestisida sintetik/metabolit/mineral;
b. format 4 untuk Pendaftaran Pestisida biologi/atraktan/feromon/zat pengatur tumbuh tanaman;
c. format 5 untuk Pendaftaran Pestisida rumah tangga dan/atau pengendalian vektor penyakit pada manusia; atau
d. format 6 untuk Pendaftaran Bahan Teknis;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis.
(5) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara online kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dibantu oleh Komisi Pestisida melalui Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida.
(2) Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pertemuan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Hasil penilaian Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida berupa saran dan/atau pertimbangan, disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai bahan untuk MEMUTUSKAN menerima, menunda, atau menolak permohonan.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin percobaan Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan disampaikan kepada Kepala Pusat.
(5) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Menteri telah disampaikan kepada pemohon.
(6) Permohonan ditunda atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penundaan atau penolakan melalui Kepala Pusat.
(1) Pemohon yang telah diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus menyediakan contoh Pestisida.
(2) Pengambilan contoh untuk pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengambil contoh atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Contoh Pestisida yang diambil sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk disegel guna keperluan uji mutu, uji toksisitas, uji antagonis, dan/atau uji efikasi.
(4) Petunjuk teknis pengambilan contoh Pestisida lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Contoh Pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diserahkan kepada lembaga penguji untuk dilakukan uji mutu dengan disertai surat pengantar dari Direktur Jenderal.
(2) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh laboratorium uji terakreditasi atau yang ditunjuk Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sesuai dengan permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
(3) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian uji mutu sesuai dengan batas toleransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah MEMUTUSKAN memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
(5) Apabila hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan, selanjutnya diserahkan kepada lembaga penguji terakreditasi atau yang ditunjuk Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk dilakukan uji toksisitas, uji antagonis, uji penilaian risiko dan/atau uji efikasi.
(6) Apabila hasil penilaian uji mutu contoh Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui Kepala Pusat disertai alasan penolakan.
(1) Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Laporan hasil uji toksisitas dan uji efikasi sebagaimana dimaksud pada ayat oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
Laboratorium uji yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku harus memperoleh akreditasi.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan pendaftaran izin tetap Pestisida, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida.
(2) Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, atau Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya dibahas pada rapat pleno Komisi Pestisida.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat
(3) Komisi Pestisida mengusulkan untuk menunda, menolak atau menerima permohonan pendaftaran.
(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberitahukan kepada pemohon oleh Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon harus memenuhi kelengkapan penundaan sampai 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya, pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(1) Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan tanggapan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Komisi Pestisida untuk dibahas dalam Rapat Pleno berikutnya.
(1) Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Komisi Pestisida mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin Pestisida.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah MEMUTUSKAN menerima atau menolak.
(3) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pendaftaran dan izin Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pemohon melalui Direktur Jenderal.
Tata cara penomoran izin Pestisida meliputi bidang Penggunaan, jenis Pestisida, jenis izin, tahun lahir, nomor digit pada tahun yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Ketua Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Menteri belum MEMUTUSKAN menerima atau menolak maka permohonan dianggap diterima.
(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran dan izin Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) atau dalam Pasal 38 ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39:
a. untuk pestisida rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib memproduksi atau mengimpor Pestisida sebagai Pestisida Aktif;
b. Pestisida selain untuk rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib memproduksi atau mengimpor Pestisida sebagai Pestisida Aktif.
(1) Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39 dapat melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Untuk melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan melampirkan hasil pengujian efikasi terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran.
(3) Untuk perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran pada tanaman padi sawah selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi hasil pengujian toksisitas lingkungan.
(4) Hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk bidang pengelolaan tanaman dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi yang berbeda untuk
masing-masing organisme sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida.
Tata cara Pendaftaran Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 41 secara mutatis mutandis berlaku untuk pendaftaran Bahan Teknis Pestisida dan Pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resurjensi, dan residu.
(1) Nomor pendaftaran dan izin tetap dapat beralih atau dialihkan dalam hal:
a. setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan nomor pendaftaran; dan
b. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan, akuisisi atau divestasi.
(2) Pengalihan nomor pendaftaran dan izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau pengalihan yang disahkan dengan Akta Notaris.
(3) Penerima pengalihan sebagai pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perjanjian tertulis dengan pemegang nomor pendaftaran sebelumnya.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) oleh Pemegang Nomor Pendaftaran Baru dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran.
(5) Permohonan pengajuan pengalihan nomor pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kecuali ayat (1) huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf l.
(6) Pengalihan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Perubahan yang menyangkut Pestisida yang didaftarkan, meliputi perubahan:
a. nama Formulasi dan/atau nama Bahan Aktif;
b. Wadah dan/atau pembungkus;
c. alamat pemegang nomor pendaftaran;
d. asal Formulasi/Bahan Aktif/Bahan Teknis;
e. kadar pelarut;
f. kadar pengemulsi;
g. kadar pembawa.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g dapat disetujui setelah dilakukan pengujian ulang mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran dan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan efikasinya minimal sama dengan produk awal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diusulkan penetapan perubahannya.
(1) Izin tetap Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan tata cara Pendaftaran Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Bab VI dengan dilengkapi:
b. hasil uji mutu ulang Bahan Teknis Pestisida untuk setiap melakukan pendaftaran ulang;
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua organisme sasaran yang telah terdaftar 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
(3) Pengujian terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) unit untuk masing-masing organisme sasaran/tujuan Penggunaan.
(4) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa izin berakhir.
(5) Apabila pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendaftaran ulang ditolak.
(1) Izin tetap pendaftaran ulang dapat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Pemberian izin tetap pendaftaran ulang sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pengawasan Pestisida.
(3) Formulasi pestisida yang didaftarkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus dikemas di dalam negeri.
(1) Apabila permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diterima, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja telah diterbitkan Keputusan Menteri tentang Pendaftaran dan Pemberian izin tetap Pestisida.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja Keputusan Menteri tentang Pendaftaran dan Pemberian izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri.
(3) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak dilakukan atau ditolak, nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.
(4) Pestisida yang nomor dan izin pendaftaran telah berakhir atau pendaftaran ulang ditolak harus ditarik dari Peredaran.
(5) Penarikan dari Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya nomor dan izin pendaftaran atau penolakan pendaftaran ulang.