Correct Article 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
3. Ketentuan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
