Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai diberikan berdasarkan: a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian yang ditempatkan di provinsi atau kabupaten/kota. (4) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian yang ditempatkan di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan: a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen). 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction