Correct Article 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai diberikan berdasarkan:
a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian yang ditempatkan di provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian yang ditempatkan di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan:
a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
