SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
dan
c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada LS ISPO.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan Perkebunan; atau
b. Pekebun.
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa:
a. izin usaha perkebunan;
b. bukti kepemilikan hak atas tanah;
c. izin lingkungan; dan
d. penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan.
(2) Kelas kebun yang dapat diajukan permohonan sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelas kebun I, kelas kebun II, atau kelas kebun III.
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perusahaan Perkebunan harus memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO.
(2) Auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO.
(3) Pemahaman prinsip dan kiteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan ISPO.
(4) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
(1) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa:
a. surat tanda daftar usaha perkebunan; dan
b. bukti kepemilikan hak atas tanah.
(2) Pengajuan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pekebun secara perseorangan atau kelompok.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok
Pekebun, koperasi, atau kelembagaan ekonomi Pekebun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) yang bertanggung jawab dalam penerapan ISPO.
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pekebun melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
(2) Tim Sistem Kendali Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus memahami prinsip dan kriteria ISPO.
(3) Pemahaman prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan ISPO.
(4) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan ISPO oleh Lembaga Pelatihan ISPO ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemohon berupa Perusahaan Perkebunan menyampaikan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Pemohon berupa Pekebun menyampaikan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan.
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) telah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian.
(2) Pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara pemohon dengan LS ISPO.
(3) Dalam hal pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai kesepakatan, permohonan dianggap ditarik kembali oleh pemohon.
(4) Dalam hal pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO.
(1) Perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 15 ayat (4) paling kurang memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. rencana sertifikasi;
c. penilikan;
d. jangka waktu perjanjian;
e. perubahan aturan pembekuan dan penghentian sertifikasi;
f. perselisihan; dan
g. keadaan darurat.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak dan kewajiban pemohon dan LS ISPO.
(3) Rencana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. audit tahap 1 (satu);
b. audit tahap 2 (dua);
c. pengambilan keputusan sertifikasi; dan
d. sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan sertifikasi.
(4) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat setiap tahun dalam periode siklus sertifikasi.
(5) Jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit selama 1 (satu) siklus sertifikasi.
(6) Perubahan aturan pembekuan dan penghentian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan apabila terjadinya pembekuan atau penghentian sertifikasi ISPO.
(7) Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi.
(8) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kondisi tertentu seperti terjadinya bencana.
Paragraf kedua Audit
(1) LS ISPO harus melaksanakan audit tahap 1 (satu) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap:
a. tinjauan kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas;
b. sampel kebun dan usaha pengolahan yang akan dinilai pada audit tahap 2 (dua);
c. titik kritis dari kebun dan usaha pengolahan seperti kebun dengan kawasan lindung, tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebun dengan kemiringan tertentu; dan
d. para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(1) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua).
(2) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan penilaian.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 1 (satu) dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
(1) Audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi penilaian terhadap:
a. seluruh dokumen yang digunakan oleh pemohon;
b. penerapan prinsip dan kriteria ISPO di kebun dan usaha pengolahan;
c. kompetensi dari petugas/karyawan yang terlibat di kebun dan usaha pengolahan; dan
d. konfirmasi penerapan prinsip dan kriteria ISPO kepada para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(2) Pelaksanaan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode sampling:
a. ukuran sampling untuk sertifikasi awal harus ditetapkan dengan formula (0,8√y) x (z), dimana y adalah jumlah estimasi/kebun/pabrik yang akan dinilai dalam satu grup dan/atau perusahaan perkebunan dan z merupakan perkalian yang ditetapkan dengan penilaian resiko. [Resiko rendah = pengali 1; resiko menengah = pengali 2; resiko tinggi = pengali 3].
b. resiko rendah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria tidak berbatasan dengan kawasan lindung (yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan atau kawasan rawan bencana alam), tidak bergambut, mempunyai topografi datar, dan tidak ada peremajaan
c. resiko menengah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria sebagian atau seluruhnya berada pada areal bergambut, topografi berbukit, dan atau adanya peremajaan.
d. resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria sebagian atau seluruhnya berada pada kawasan lindung (yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan atau kawasan rawan bencana alam).
(1) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO.
(2) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), pemohon diberi rekomendasi untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 2 dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
(1) Dalam melaksanakan audit, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja.
(2) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor resiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan:
a. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit paling singkat 13 (tiga belas) hari orang kerja.
b. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit paling singkat 9 (sembilan) hari orang kerja.
c. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit atas 1 (satu) kebun dan 1 (satu) pengolahan paling singkat 18 (delapan belas) hari orang kerja.
(3) Dalam hal terjadi penambahan hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LS ISPO harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penambahan.
(1) Berdasarkan hasil audit mulai dari permohonan sampai dengan laporan hasil audit tahap 1 (satu) dan audit tahap (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, LS ISPO melakukan pengambilan keputusan paling lama 1 (satu) bulan setelah proses audit selesai dan dinyatakan lengkap.
(2) LS ISPO dalam melakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. mekanisme yang jelas dan transparan; dan
b. sumber daya manusia yang tidak memiliki konflik kepentingan.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian sertifikat ISPO; atau
b. penolakan pemberian sertifikat ISPO.
(4) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO.
(5) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana pada ayat (4) dipublikasikan pada laman web LS ISPO paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah keputusan sertifikat ISPO.
(6) Dalam hal LS ISPO menolak pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(7) LS ISPO wajib melaporkan sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
(1) Sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Sertifikat ISPO yang telah habis masa berlakunya selama jangka waktu wajib diperpanjang kembali.
(3) Perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan sertifikasi ulang paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat ISPO.
(4) Pelaksanaan sertifikasi ulang dilakukan melalui audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) sesuai dengan proses sertifikasi awal.
(5) Apabila tidak ada perubahan signifikan yang mempengaruhi pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO maka LS ISPO yang sama dapat langsung melakukan audit tahap 2 (dua).
(6) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa perubahan dokumen perizinan, luas kebun dan/atau kapasitas unit pengolahan.
(7) Waktu audit untuk sertifikasi ulang adalah 0.8 HOK sertifikasi awal.
(8) Keputusan sertifikasi ulang ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat ISPO dan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak hari terakhir audit tahap 2 (dua).
Sertifikat ISPO paling sedikit menginformasikan tentang:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. lokasi, titik koordinat lokasi, luas kebun, produktifitas dan total produksi unit tersertifikasi;
c. nomor registrasi sertifikat ISPO;
d. nama dan alamat LS ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. logo KAN dan Nomor nomor akreditasi LS ISPO;
g. model rantai pasok; dan
h. logo ISPO.
(1) LS ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO.
(2) Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.
(3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO.
(4) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di kebun, unit pengolahan, dan/atau Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencantuman logo ISPO ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang telah mendapatkan sertifikat ISPO wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 secara konsisten.
Perusahaan Perkebunan dan Pekebun melaporkan hasil Sertifikasi ISPO kepada dinas yang membidangi perkebunan di provinsi dan kabupaten/kota.
(1) LS ISPO melakukan penilaian rantai pasok dalam rangka menjamin ketelusuran bahan baku tandan buah segar (TBS) yang diolah menjadi minyak sawit (Crude Palm Oil), minyak inti sawit (Palm Kernel Oil) dan produk samping.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LS ISPO berdasarkan tata cara permohonan Sertifikasi ISPO serta prinsip dan kriteria ISPO untuk Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(1) Jaminan ketertelusuran rantai pasok produk kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan untuk ruang lingkup kebun, pengolahan kelapa sawit, dan bulking.
(2) Penelusuran rantai pasok ini dilakukan dengan model rantai pasok segregasi dan mass balance.
(1) Model rantai pasok segregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan bahan baku tandan buah segar (TBS) 100% (seratus per seratus) bersertifikat ISPO.
(2) Model mass balance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan bahan baku tandan buah segar paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) bersertifikat ISPO untuk:
a. penilikan pertama dan dilakukan peningkatan pada tahun berikutnya untuk usaha perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan;
b. dalam satu siklus pertama sertifikasi ISPO untuk usaha unit pengolahan hasil perkebunan dengan memberikan peningkatan persentase setiap tahun.
(3) Perusahaan perkebunan yang menerapkan jaminan ketertelusuran rantai pasok produk kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat memilih model rantai pasok sesuai kebutuhan.
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memperoleh sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) wajib dilakukan penilikan oleh LS ISPO penerbit sertifikat dalam periode siklus sertifikasi.
(2) Penilikan pertama dilakukan antara waktu 9 (sembilan) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi.
(3) Penilikan selanjutnya dilakukan setiap tahun paling lama 1 (satu) tahun dari penilikan sebelumnya.
(4) Dalam hal terjadi kendala pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan
perpanjangan waktu penilikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan sertifikasi sebelumnya.
(5) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan kepada Menteri dan KAN.
(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan.
(2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pembatalan, atau pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Apabila Pelaku Usaha mendapat keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberikan keputusan pencabutan atau pembatalan sertifikat ISPO.
(4) LS ISPO wajib melaporkan sertifikat yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Ukuran sampel untuk penilikan 0,6√y dan dilakukan pembulatan ke atas, serta diambil dari kebun yang belum dinilai pada sertifikasi awal.
Apabila dalam proses maupun penetapan Sertifikasi ISPO terdapat ketidakpuasan, pemohon dapat menyampaikan:
a. keluhan kepada LS ISPO; dan
b. banding kepada Komite ISPO.
(1) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dapat dimohonkan oleh:
a. pemantau independen;
b. Pelaku Usaha; atau
c. masyarakat terdampak.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya;
b. dokumen pendukung; dan
c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
(1) Dalam menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, LS ISPO membentuk tim penyelesaian keluhan.
(2) Tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
a. LS ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian keluhan.
(4) Tim penyelesaian keluhan harus MEMUTUSKAN keluhan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan.
(5) Mekanisme penanganan keluhan dapat diakes publik.
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang tidak puas terhadap putusan tim penyelesaian keluhan dapat mengajukan banding kepada Komite ISPO.
(2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk komite banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
a. Komite ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan permohonan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian permohonan banding.
(4) Komite banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan.
(5) Putusan komite banding bersifat final dan mengikat.
(6) Mekanisme penanganan banding dapat diakses publik.
(1) LS ISPO wajib melaporkan penyelesaian permohonan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri.
(2) Selama proses penyelesaian keluhan atau banding, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
LS ISPO dalam menyampaikan laporan berupa:
a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5);
b. sertifikat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan
c. penyelesaian permohonan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Audit khusus merupakan audit lapangan yang dilakukan diluar jadwal audit reguler dan mekanismenya ditetapkan oleh LS ISPO.
(2) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha;
b. tindak lanjut keluhan/banding; atau
c. perubahan manajemen dan/atau pemilikan.
(3) Audit khusus karena adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan bersamaan dengan penilikan.
(4) Audit khusus karena tindak lanjut keluhan/banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memverifikasi keluhan/banding berdasarkan permohonan oleh pemantau independen, Pelaku Usaha, atau masyarakat terdampak.
(5) Audit khusus karena perubahan manajemen dan/atau pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara memverifikasi data perubahan manajemen dan/atau kepemilikan Perusahaan.
Paragraf Kedua Transfer Sertifikat ISPO
(1) Sertifikat ISPO yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal:
a. ada permohonan pemegang sertifikat ISPO;
b. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN; atau
c. akreditasi LS ISPO berakhir.
(2) Permohonan pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan:
a. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan
b. berdasarkan ketentuan mengenai persaingan tidak sehat.
Tata cara transfer sertifikat atas permohonan pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan transfer sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN;
b. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO;
c. verifikasi dalam transfer sertifikat ISPO dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan peninjauan lapangan;
d. memastikan Sertifikasi ISPO yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
e. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
1. LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sebelum sertifikat dipindahkan; atau
2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
f. Apabila sudah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat; dan
g. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Tata cara transfer sertifikat apabila akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi:
a. LS ISPO yang dicabut akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO;
b. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada LS ISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO;
c. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan persetujuan pemegang Sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO;
d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat;
e. memastikan sertifikasi yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
f. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
1. LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sertifikat sebelum sertifikat dipindahkan; atau
2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
g. Apabila sudah sesuai LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat; dan
h. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Tata cara transfer sertifikat karena LS ISPO berakhir masa akreditasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c meliputi:
a. LS ISPO yang telah habis masa berlaku akreditasinya dan tidak memperpanjang akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO yang telah diterbitkan kepada LS ISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO, dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO;
b. transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dari terhitung sejak habis masa berlaku akreditasinya;
c. LS ISPO penerima transfer sertifikat berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk meninjau permohonan transfer sertifikat;
d. Verifikasi dalam transfer sertifikat dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan lapangan;
e. untuk memastikan sertifikasi yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
f. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
1. LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sertifikat, sebelum sertifikat dipindahkan; atau
2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
g. Apabila sudah sesuai, LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat dengan mengikuti aturan keputusan sertifikasi normal; dan
h. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana pada ayat
(7) dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
(1) Transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pelaku Usaha kepada Komite ISPO dengan tembusan kepada KAN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi surat perjanjian dengan LS ISPO penerima transfer sertifikat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.
(3) LS ISPO penerima mempublikasikan keputusan transfer sertifikat pada laman web LS ISPO dan laman web
Komite ISPO dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penandatanganan kontrak.
(4) KAN melakukan pengecekan terhadap proses transfer sertifikat ISPO pada saat penilaian kepada LS ISPO penerima.
(1) Sertifikat ISPO yang dibekukan tidak dapat ditransfer ke LS ISPO lain.
(2) Biaya transfer sertifikat ISPO atas permohonan pemegang sertifikat ISPO dibebankan kepada pemegang sertifikat ISPO.
(3) Biaya transfer sertifikat ISPO karena pencabutan atau berakhirnya akreditasi LS ISPO dibebankan kepada LS ISPO.
(1) Auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan umum:
a. memiliki keterampilan melakukan audit berdasarkan SNI ISO 19011:2018;
b. memiliki kemampuan teknis spesifik tertentu sesuai dengan fungsi bidang audit yang dilaksanakan termasuk membuat pertimbangan teknis yang diperlukan;
c. mandiri, tidak mempunyai hubungan finansial, kepemilikan, jasa, konsultasi dan/atau hubungan kerja paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan Pelaku Usaha yang diaudit; dan
d. memiliki sertifikat pelatihan ISPO; dan
e. memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor ISPO yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberlakukan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan khusus:
a. minimum pendidikan Diploma III pada bidang keilmuan teknik/sains atau Diploma III selain keilmuan teknik/sains dengan mengikuti diklat teknis aspek legalitas, budi daya, pengolahan, lingkungan dan K3, sosial dan ekonomi;
b. memiliki pengalaman bekerja yang terkait dengan salah satu Prinsip dan Kriteria ISPO selama 2 (dua) tahun untuk D3 teknik/sains dan 1 (satu) tahun untuk S1 teknik/sains;
c. memahami prinsip dasar ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja; dan
d. memiliki pengalaman audit sebanyak 4 (empat) kali atau 20 (dua puluh) hari kerja audit lengkap yang meliputi perencanaan, audit, dan pelaporan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, paling kurang 1 (satu) kali audit diantaranya adalah magang audit ISPO.
(1) Lead auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan:
a. memenuhi persyaratan auditor LS ISPO;
b. memiliki sertifikat pelatihan lead auditor;
c. memiliki pengalaman audit tambahan setelah jenjang auditor paling kurang 3 (tiga) kali atau 15 (lima belas) hari kerja audit lengkap ISPO tahap 2 (dua) atau penilikan pada 3 (tiga) pelaku usaha perkebunan yang berbeda dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
d. memahami prinsip dasar ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
e. bertindak sebagai ketua tim audit LS ISPO di bawah supervisi paling kurang 1 (satu) kali dari 3 kali audit tambahan setelah jenjang auditor, dengan jenis audit yang dilakukan adalah audit sertifikasi awal atau audit sertifikasi ulang; dan
f. merupakan auditor internal LS ISPO.
(2) Tim audit LS ISPO secara kolektif harus memenuhi persyaratan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO legalitas, budidaya, pengolahan, lingkungan dan K3, serta sosial dan ekonomi.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dipenuhi maka dapat menggunakan tenaga ahli teknis.