Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 38/Permentan/PP.340/8/2009 TANGGAL : 18 Agustus 2009
JENIS PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA
I. Batas Maksimum Residu Pestisida No.
Jenis PSAT Jenis Pestisida/Bahan Aktif BMR (mg/kg) A.
BUAH
Bitertanol 1 Fenbukonazol
0.5 Flusilasol
0.5 Imidakloprid
0.5 Karbaril
10 1 Aprikot Karbendazim 2 Amonium glufosinat
0.5 Azosiklotin
0.1 Diazinon
0.2 Diklofluanid 15 Klofentezin
0.05 Klorotalonil 5 Miklobutanil
0.5 Permetrin 2 Tolifluanid
0.5 Triforin 1 Vinklozolin 5
a. Black Currant
Quinoxyfen 1 Amonium glufosinat
0.5 Azosiklotin
0.1 Diazinon
0.2 Diklofluanid 15 Heksitiazox
0.2 Klofentezin
0.05 Klorotalonil 5 Permetrin 2 Tolifluanid
0.5 Triforin 1 2
b. Red Currant Vinklozolin 5 Diazinon
0.1 Iprodion 30 Permetrin 1 Tolilfluanid 5 3 Blackberry Vinklozolin 5 Etefon 20 Metil azinfos 5 Tebufenosida 3 Triforin 1 4 Blueberry Vinklozolin 5 5 Boysenberry Diazinon
0.1 6
Kismis Fenbutatin oksida 20
Amitraz
0.5 Bitertanol 1 Diazinon 1 Dikofol 5 Dimetoat 2 Ditianon 5 Dodin 3 Endosulfan 2 Etefon 10 Fenarimol 1 Fenbukonazol 1 Fenbutatin oksida 10 Fention 2 Fenvalerat 2 Heksitiazoks 1 Iprodion 10 Karbaril 10 Klorotalonil
0.5 Metidation
0.2 Metil azinfos 2 Prosimidon 10 Quinoxyfen
0.4 Sipermetrin 1 Tebukonazol 5 Triforin 2 7
Ceri
Vinklozolin 5 Klorotalonil 5 Metil azinfos
0.1 Tebufenosida
0.5 Asefat
0.5 Imidakloprid
0.05 8 Cranberry Diazinon
0.2 Permetrin 1 9 Dewberry Vinklozolin 5 Diklofuanid 7 Permetrin 2 Triforin 1 10 Gooseberry Vinklozolin 5 Diazinon
0.2 Fenvalerat 5 Iprodion 5 Permetrin 2 Tebufenosida
0.5 Thiakloprid
0.2 11 Kiwi Vinklozolin 10 Amitraz
0.5 Bitertanol 1 Diazinon
0.2 Diklofluanid 5 Dikloran 7 12
Peach
Dikofol 5
Dinokap
0.1 Dodin 5 Fenarimol
0.5 Fenbukonazol
0.5 Fenbutatin oksida 7 Fenvalerat 5 Flusilasol
0.5 Heksitiazoks 1 Imidakloprid
0.5 Iprodion 10 Karbaril 10 Karbendazim 2 Klorotalonil
0.2 Metidation
0.2 Metil klorpirifos
0.5 Metil paration
0.3 Metil azinfos 2 Metomil
0.2 Penkonazol
0.1 Prosimidon 2 Sipermetrin 2 Tebufenosida
0.5 Tebukonazol 1 Triforin 5
Vinklozolin 5 13 Persimmon Endosulfan 2 Abamektin
0.02 Azosiklotin
0.2 Bifentrin
0.5 Difenilamin 5 Diflubenzuron 5 Diklofuanid 5 Dimetoat 1 Etosikuin 3 Heksitiazoks
0.5 Imidakloprid 1 Karbaril 5 Metidation 1 Metomil
0.3 Metil azinfos 2 2-penilpenol 20 Prosimidon 1 14 Pir Siheksatin 2 Bitertanol 2 Bromopropilat 2 Diazinon 1 Dikofol 1 Fenbutatin oksida 3 Heksitiazoks
0.2 Imidakloprid
0.2 Karbendazim
0.5 Metidation
0.2 Metil azinfos 2 Metomil 1 Miklobutanil
0.2 15 Plum Prosimidon 2
Sipermetrin 1 Teflubenzuron
0.1 Triforin 2 Diazinon 2 Dikofol 3 Fenbutatin oksida 10 Ion bromida 20 16 Prunes Miklobutanil
0.5 Abamektin
0.02 Metil azinfos 2 Azosiklotin
0.2 Boscalid 2 Karbaril 5 Metil klorpirifos
0.5 Siflutrin
0.5 Siheksatin 2 Deltametrin
0.2 17
Apel
Difenilamin 10
Diflubenzuron 5
Diklofluanid 5
Dinokap
0.2
Etefon 5
Fenamifos
0.05
Heksitiazoks
0.5
Imidakloprid
0.5
Metidation
0.5
Oksamil 2
Metil paration
0.2
Propargit 3
Triforin 2 18 Anggur Aldikarb
0.2
Azosiklotin
0.3
Amitrol
0.05
Benalaksil
0.2
Bromopropilat 2
Boscalid 5
Karbaril 5
Klofentezin 1
Klorotalonil
0.5
Metil klorpirifos
0.2
Siklosidim
0.5
Siheksatin
0.2
Deltametrin
0.2
Diklofluanid 15
Dikloran 7
Dikofol 5
Dinokap
0.5
Ditianon 3
Etefon 1
Fenarimol
0.3
Fenbukonazol 1
Fenbutatin oxida 5
Fenpropatrin 5
Flusilazol
0.5
Haloksifop
0.05
Heksitiazoks 1
Imidakloprid 1
Iprodion 10
Metil kresoksim 1
Metalaksil 1
Metidation 1
Miklobutanil 1
Metomil 5
Penkonazol
0.2
Permetrin 2
Propargit 7
Prosimidon 5
Metil paration
0.5 Quinoxyfen 2 Tebufenosida 2
Tebukonazol 2
Tolifluanid 3
Vinklozolin 5 19 Jeruk
a. Citrus Fruit Abamektin
0.01
Aldikarb
0.2
Aldrin & Dieldrin
0.05
2.4.D 1
Bromopropilat 2
Ion bromida 30
Siheksatin 2
Sipermetrin 2
Klofentezin
0.5
Karbaril 7
Dikofol 5
Dimethoat 5
Deltametrin
0.02
Diflubenzuron
0.5
Fenbutatin oxida 5
Fenvalerat 2
Fention 2
Amonium glufosinat
0.1
Heksitiazoks
0.5
Haloksifob
0.05
Heptaklor
0.01
Imidakloprid 1
Imazalil 5
Metomil 1
Metalaksil 5
Oksamil 5
2-penilpenol 10
Piperonil butoksida 5
Piretrin
0.05
Propargit 3
Permetrin
0.5
Piriproksifen
0.5
Tebufenosida 2
Tiabendazol 10
b. Oranges, Sweet, Sour Amitraz
0.5
Buprofezin
0.5
Metil klorpirifos
0.5
Metil kresoksim
0.5
Metidation 2
c. Orange, Sweet Bifentrin
0.05
20. Lengkeng Metil azinfos 1
Klordan
0.02 B.
SAYURAN
1 Kentang 2,4-D
0.2
Abamektin
0.01
Metil azinfos
0.05
Benalaksil
0.02
Bifentrin
0.05
Kadusafos
0.02
Klorotalonil
0.2
Kloroprofam 30
Klethodim
0.5
Siklosidim 2
Sihalotrin
0.02
Deltametrin
0.01
Diazinon
0.01
Diklofluanid
0.1
Dimetoat
0.05
Dikuat
0.05
Endosulfan
0.05
Etofenproks
0.01
Fipronil
0.02
Amonium glufosinat
0.5
Imazalil 5
Imidakloprid
0.5
Maleic Hydrazide 50
Metalaksil
0.05
Metidation
0.02
Metiokarb
0.05
Metomil
0.02
Oksamil
0.1
Metil paration
0.05
Permetrin
0.05
Profenofos
0.05
Propamokarb
0.3
Propargit
0.03
Tecnazene 20
Teflubenzuron
0.05
Tiabendazol 15
Thiakloprid
0.02
Metil tolklofos
0.2
Triazofos
0.05
Vinklozolin
0.1 2 Kubis Ion bromida 100
Klorotalonil 1
Metil klorpirifos
0.1
Sihalotrin
0.2
Diazinon
0.5
Fenamifos
0.05
Fenvalerat 3
Fipronil
0.02
Imidakloprid
0.5
Metalaksil
0.5
Metidation
0.1
Metiokarb
0.1
Metomil 5
Mevinfos
0.05
Metil paration
0.05
Permetrin 5
Prosimidon 2
Profenofos 1
Quintozin
0.1
Tebufenosida 5
Teflubenzuron
0.2
Triazofos
0.1
Vinklozolin 1 3 Mentimun Abamektin
0.01
Amitraz
0.5
Metil azinfos
0.2
Benalaksil
0.05
Bitertanol
0.5
Ion bromida 100
Bromopropilat
0.5
Buprofezin 1
Karbendazim
0.05
Klorotalonil 5
Klofentezin 1
Sipermetrin
0.2
Cyromazine
0.2
Diazinon
0.1
Diklofluanid 5
Dikofol
0.5
Endosulfan 1
Fenbukonazol
0.2
Fenbutatin oksida
0.5
Fenvalerat
0.2
Heksitiazoks
0.1
Imazalil
0.5
Imidakloprid 1
Iprodion 2
Metil kresoksim
0.05
Metalaksil
0.5
Metidation
0.05
Metomil
0.2
Oksamil 2
Penkonazol
0.1
Permetrin
0.5
Prosimidon 2
Tebukonazol
0.2
Thiakloprid
0.3
Tolilfluanid 1
Vinklozolin 1 4 Cabai merah besar Karbendazim 2
Profenofos 5
Quinoxifen 10 5 Páprika Abamektin
0.02
Metil azinfos 1
Benalaksil
0.05
Ion bromida 20
Karbaril 5
Klorotalonil 7
Siflutrin
0.2 Diazinon
0.05
Fenarimol
0.5
Fenpropatrin 1
Fenvalerat
0.5
Metiokarb 2
Oksamil 2
Profenofos
0.5
Propamokarb 3
Quintozin
0.05
Tebukonazol
0.5
Thiakloprid 1
Tolilfluanid 2
Vinklozolin 3 6 Lobak Ion bromida 200
Metil klorpirifos
0.1
Deltametrin
0.01
Diazinon
0.1
Metidation
0.05
Propamokarb 1
Metil tolklofos
0.1 7 Wortel Karbaril
0.5
Karbendazim
0.2
Klorotalonil 1
Siklosidim
0.5
DDT
0.2
Deltametrin
0.02
Diazinon
0.5
Dikloran 15
Amonium glufosinat
0.05
Iprodion 10
Metalaksil
0.05
Oksamil
0.1
Permetrin
0.1
Triazofos
0.5 8 Bawang Merah Maleic Hydrazide 15 9 Bawang Putih Klethodim
0.5
Maleic Hydrazide 15 10 Bawang Bombay Aldikarb
0.1
Benalaksil
0.2
Klorotalonil
0.5
Klethodim
0.5
Sipermetrin
0.1
Deltametrin
0.05
Diazinon
0.05
Diklofluanid
0.1
Dikloran
0.2 Amonium glufosinat
0.05
Imidakloprid
0.1
Iprodion
0.2
Maleic Hydrazide 15
Metalaksil 2
Metidation
0.1
Metiokarb
0.5 Metomil
0.2
Prosimidon
0.2
Triazofos
0.05
Vinklozolin 1 C.
SEREALIA
Aldikarb
0.02 Bifentrin
0.05 Bitertanol
0.05 Dikuat 5 Dimetoat 2 Disulfoton
0.2 Etefon 1 Fenbukonazol
0.2 Fipronil
0.002 Flusilasol
0.1 Iprodion 2 Karbendazim
0.5 Klormekuat 2 Klorotalonil
0.1 Lindan
0.01 Metil-kresoksim
0.1 Metiokarb
0.05 Metomil 2 Quintozin
0.01 Quinoxyfen
0.01 Sipermetrin
0.5 1 Barley Tebukonazol
0.2 Aldikarb
0.02 Bifentrin
0.5 Bioresmetrin 1 Bitertanol
0.05 Klordan
0.02 2,4-D 2 Dikuat 2 Dimetoat
0.05 Disulfoton
0.2 Etefon 1 Fenbukonazol
0.1 Fipronil
0.002 Flusilasol
0.1 Imazalil
0.01 Karbaril 2 2 Gandum Karbendazim
0.05
Klormekuat 3 Klorotalonil
0.1 Lindan
0.01 Metiokarb
0.05 Metil-kresoksim
0.05 Metil klorpirifos 10 Metomil 2 Quintozin
0.01 Quinoxyfen
0.01 Sipermetrin
0.2 Tebukonazol
0.05 Thiakloprid
0.1 Bitertanol
0.05 Khlormequat 10 Diquat 2 Disulfoton
0.02 Fipronil
0.002 Klordan
0.02 Lindan
0.01 Metomil
0.02 3 Oats Tebukonazol
0.05 4 Padi Metil klorpirifos
0.1
Diflubenzuron
0.01
Dikuat 10
Fipronil
0.01
Thiakloprid
0.02 5 Jagung 2,4-D
0.05
Aldikarb
0.05
Bifentrin
0.05
Karbaril
0.02
Klordan
0.02
Siflutrin
0.05
Sipermetrin
0.05
Diazinon
0.02
Dikuat
0.05
Disulfoton
0.02
Fipronil
0.01
Amonium glufosinat
0.1
Lindan
0.01
Metidation
0.1
Metiokarb
0.05
Metomil
0.02
Propargit
0.1
Quintozin
0.01 6 Rye 2,4-D 2
Bitertanol
0.05
Karbendazim
0.05
Klordan
0.02
Klormekuat 3
Etefon 1
Fenbukonazol
0.1
Fipronil
0.002
Flusilasol
0.1
Metil kresoksim
0.05
Lindan
0.01
Tebukonazol
0.05 7 Shorgum 2,4-D
0.01
Aldikarb
0.1
Klordan
0.02
Metil klorpirifos 10
Dikuat 2
Lindan
0.01
Metidation
0.2 D.
KACANG-KACANGAN
1 Kacang Tanah Aldikarb
0.02
Karbendazim
0.1
Klorotalonil
0.05
Klethodim 5
Sipermetrin
0.05
Disulfoton
0.1
Fenamifos
0.05
Metalaksil
0.1
Oksamil
0.05
Permetrin
0.1
Propargit
0.1
Piretrins
0.5
Quintozin
0.5
Tebukonazol
0.05 II. Batas Maksimum Cemaran Mikotoksin No.
Jenis PSAT Jenis Mikotoksin BM Cemaran (µg/kg) 1 Kacang Tanah Aflatoksin Total 15 III. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat No.
Jenis PSAT Jenis Logam Berat BM Cemaran (mg/kg) 1 Kentang Cadmium
0.1 Cadmium
0.05 2 Kubis Timbal
0.3 Cadmium
0.05 3 Mentimun Timbal
0.1 Cadmium
0.05 4
a. Cabai Merah Besar
b. Paprika Timbal
0.1 Cadmium
0.05 5 Umbi lapis
a. Bawang Merah
b. Bawang Putih
c. Bawang Bombay Timbal
0.1 Cadmium
0.1 6 Sayuran akar dan umbi
a. Lobak
b. Wortel Timbal
0.1 7 Buah Jeruk Timbal
0.1
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :
38/Permentan/PP.34/8/2009
TANGGAL :
18 Agustus 2009
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI SUATU NEGARA
A. PERSYARATAN Persyaratan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara:
a. Permohonan diajukan oleh otoritas kompeten keamanan pangan negara asal;
b. Otoritas kompeten dan pihak terkait di negara asal bersedia secara sukarela menyediakan/menyampaikan informasi sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Mengikuti tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diuraikan pada lampiran ini.
B. TATA CARA Dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses penetapan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan negara asal, Badan Karantina Pertanian harus mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Berkoordinasi/bekerjasama dengan instansi terkait.
2. Membentuk Tim Pengkajian Sistem Pengawasan Keamanan PSAT.
3. Proses penetapan pengakuan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari otoritas kompeten keamanan pangan negara asal kepada Badan Karantina Pertanian.
4. Pengakuan diberikan apabila sistem pengawasan keamanan pangan negara asal mencapai tingkat yang sama dengan tingkat perlindungan keamanan pangan yang memadai (appropriate level of protection/ALOP) INDONESIA.
5. Ruang lingkup kegiatan proses pemberian pengakuan:
a. mempertimbangkan, mengkaji, dan memverifikasi ruang lingkup kesepakatan, antara lain jenis komoditas, sistem keamanan pangan pada tempat produksi, sistem keamanan pangan di suatu negara;
b. merumuskan prosedur pemberian pengakuan;
c. merumuskan prosedur pengkajian dan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan negara asal;
d. memberikan/menolak pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan negara asal;
e. melakukan monitoring/surveilan terhadap pemasukan PSAT di tempat pemasukan untuk menilai tingkat kesesuaian batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin, dan/atau logam berat.
C. RUANG LINGKUP PENGAKUAN
1. Jenis komoditas yang dapat memperoleh pengakuan antara lain:
a. Buah: aprikot, black currant, red currant, blackberry, blueberry, boysenberry, kismis/raisins, ceri, cranberry, dewberry, gooseberry, kiwi, peach, persimmon, pir, plum, prunes, apel, anggur, jeruk, dan lengkeng;
b. Sayuran: kentang, kubis, mentimun, cabai merah besar, paprika, lobak, wortel, bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay;
c. Serealia: barley, gandum, oats, padi, jagung, rye, dan shorgum;
d. Kacang-kacangan: kacang tanah.
2. Penerapan praktek budidaya yang baik (GAP) di negara asal.
3. Penerapan praktek penanganan/pengemasan yang baik (GHP) di negara asal.
4. Pengkajian dan verifikasi terhadap GAP, GHP, sistem monitoring/surveilan, dan sistem sertifikasi keamanan PSAT.
5. Pengakuan terhadap komoditas yang mengikuti sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara.
D. PROSEDUR PEMBERIAN PENGAKUAN
1. Otoritas kompeten keamanan pangan negara asal mengajukan permohonan kepada Badan Karantina Pertanian.
2. Permohonan dilampiri informasi mengenai:
a. sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal yang dimohonkan untuk mendapat pengakuan;
b. daftar peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan segar negara asal beserta dokumennya;
c. daftar tempat produksi yang menerapkan GAP dan GHP;
d. penerapan sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal;
e. sistem (prosedur, perencanaan, pelaksanaan) dan data hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia;
f. daftar laboratorium penguji keamanan pangan (pengujian cemaran kimia: residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat);
g. daftar lembaga sertifikasi produk;
h. daftar produsen/eksportir;
i. hasil uji laboratorium cemaran kimia pada PSAT;
j. kelembagaan pemerintah (otoritas kompeten dan regulatory body);
k. bagan alur ekspor PSAT; dan
l. daftar tempat pengiriman.
3. Tim Pengkajian Sistem Pengawasan Keamanan PSAT melakukan pengkajian terhadap informasi sistem keamanan pangan negara asal sebagaimana diuraikan pada angka 2.
4. Apabila berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal memenuhi persyaratan keamanan pangan INDONESIA, maka sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal dapat diberikan pengakuan.
5. Apabila berdasarkan hasil pengkajian ditemukan adanya keraguan terhadap kesesuaian dan kebenaran informasi yang telah disampaikan, maka Badan Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal.
E. PROSEDUR UNTUK MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN VERIFIKASI TERHADAP SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT NEGARA ASAL
Pengkajian dan verifikasi dilakukan oleh Tim Pengkajian dan Verifikasi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Sasaran pengkajian dan verifikasi adalah mengkaji dan memverifikasi sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal. Tim pengkajian dan verifikasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
1. Persiapan
1.1. Tim Pengkajian dan Verifikasi menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. ruang lingkup pengkajian (informasi dan dokumen permohonan);
b. ruang lingkup verifikasi (jenis komoditas, sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal);
c. tanggal dan waktu pelaksanaan pengkajian;
d. jadwal kunjungan verifikasi termasuk pertemuan dengan para pihak terkait.
e. rencana kerja (termasuk verifikasi secara random);
f. identitas tim (nama dan instansi asal);
1.2.Rencana ini harus dibahas terlebih dahulu dengan perwakilan negara asal dan, apabila perlu, dengan otoritas kompeten keamanan pangan negara asal.
2. Pertemuan
2.1. Persiapan verifikasi diawali dengan pertemuan dengan perwakilan negara asal di INDONESIA untuk mengharmoniskan jadwal dan menjelaskan rencana kerja serta sasaran dalam pelaksanaan verifikasi.
2.2. Tim verifikasi mengadakan pertemuan dengan para pihak yang terkait dalam sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal untuk memperoleh keterangan yang otentik dan kebenaran informasi tentang pelaksanaan sistem tersebut.
3. Verifikasi
Verifikasi terdiri atas pengkajian dokumen dan verifikasi di lapangan.
3.1.Pengkajian dokumen
Pengkajian dokumen terdiri atas pengkajian terhadap sistem pemeriksaan dan sertifikasi dengan penekanan pada penerapan unsur-unsur sistem tersebut untuk komoditas sasaran. Berdasarkan hasil pengkajian tersebut, tim mengkaji dan mencocokkan kesesuaian arsip-arsip dokumen dan sertifikasi.
3.2.Verifikasi lapangan
a. Keputusan untuk melaksanakan verifikasi tidak dilakukan secara otomatis, tetapi harus didasarkan pada beberapa unsur antara lain kajian risiko keamanan pangan atas komoditas sasaran, riwayat pemenuhan persyaratan oleh produsen di negara asal, volume produk untuk ekspor, kelayakan prasarana di negara asal, sistem pemeriksaan dan sertifikasi serta perubahannya, dan jenis-jenis pelatihan petugas.
b. Verifikasi lapangan meliputi mencocokkan kesesuaian antara peraturan dengan praktek-praktek pelaksanaannya dalam sistem pengawasan keamanan PSAT, disertai dengan meninjau kelayakan fasilitas pengemasan dan penanganan PSAT.
3.3.Verifikasi lanjutan
Verifikasi lanjutan dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian pada pelaksanaan verifikasi terdahulu untuk mengetahui pelaksanaan tindak lanjut perbaikan atas penyimpangan/ketidaksesuaian yang pernah ditemukan sebelumnya.
4. Dokumen kerja
4.1.Verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT antara lain meliputi:
a. jenis PSAT yang dimasukkan atau akan dimasukkan untuk mendapatkan pengakuan;
b. sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi atau di suatu negara yang dimohonkan untuk mendapat pengakuan;
c. daftar peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan segar negara asal beserta dokumennya;
d. daftar tempat produksi yang menerapkan GAP dan GHP;
e. penerapan sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal;
f. sistem (prosedur, perencanaan, pelaksanaan) dan data hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia;
g. daftar laboratorium penguji keamanan pangan (pengujian cemaran kimia: residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat);
h. daftar lembaga sertifikasi produk;
i. daftar produsen/eksportir;
j. hasil uji laboratorium cemaran kimia pada PSAT;
k. kelembagaan pemerintah (otoritas kompeten dan regulatory body);
l. bagan alur ekspor PSAT; dan
m. daftar tempat pengiriman.
4.2. Hasil verifikasi dituangkan pada dokumen kerja yang mencatat tentang hasil verifikasi terhadap unsur-unsur sistem pengawasan keamanan PSAT, temuan sesuai dengan bukti-bukti otentik pada dokumentasi dan fakta di lapangan, serta kesimpulan.
5. Pertemuan penutup
Pertemuan penutup harus dilaksanakan bersama para pihak terkait untuk memaparkan hasil verifikasi untuk mendapatkan pengakuan dari Badan Karantina Pertanian atau untuk mendapat perhatian/perbaikan dari pihak terkait negara asal PSAT atau untuk mendapat kelengkapan lebih lanjut guna memenuhi ketentuan dalam penetapan pengakuan.
6. Frekuensi Verifikasi
Badan Karantina Pertanian dapat melakukan verifikasi ulang terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT yang telah diakui berdasarkan hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia pada PSAT yang diimpor atau berdasarkan kasus-kasus atau informasi adanya indikasi bahaya cemaran kimia pada PSAT dari negara asal.
F. FORMULIR PERMOHONAN PENGAKUAN
APPLICATION FOR RECOGNITION
To:
Agricultural Quarantine Agency of INDONESIA (Food Safety Competent Authority at the Entry and Exit Points of INDONESIA)
From:
National Food Safety Competent Authority of :…………(name of country)……………
Herewith we would like to inform the details of the food safety control systems that we apply for recognition:
1. Name of Produce (Common Name & Botanical Name) :
2. Certification Bodies of Produce :
3. Testing Laboratories and Their Competence :
4. Authorized Residue Survey Institution (s) :
5. Food safety control systems*) :
a. GAP :
Yes No
b. GHP :
Yes No
c. Procedure of Monitoring and Surveillance (including sampling methods, scope, frequency, lab test methods) :
Yes No
d. Data of Monitoring and Surveillance - pesticide residue - mycotoxin - heavy metal (Pb, Cd)
:
:
:
Yes No Yes No Yes No
e. Procedure of Inspection and Certification (including sampling methods) :
Yes No
6. Annex**)
:
a. Food safety control system for fresh food of plant origin in country of origin
b. List of Regulations (Full Text)
c. List of Production Sites/Processing/Handling Industries which Applying GAP/GHP
d. List of Testing Laboratories
e. Procedure of Monitoring and Surveillance
f. List of Certification Bodies of Produce
g. List of Producers/Exporters
h. Results of Laboratory Tests for Chemical Contaminants in regards to monitoring/surveillance
i. Agency (Competent Authority, Regulatory Bodies, National Residue Survey, etc.)
j. Control and Monitoring Systems for Chemical Contaminants
k. Procedure of inspection and certification
l. Flowchart of Exported Fresh Food of Plant Origin
m. List of Exit Points
*) put (√) on the box **) attach the complete document
Applicant,
signature & stamp
(………director of NFSCA……...)
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 38/Permentan/PP.340/8/2009 TANGGAL : 18 Agustus 2009
SYARAT DAN TATA CARA PERJANJIAN EKIVALENSI SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT ANTARA NEGARA ASAL DAN NEGARA PENGIMPOR
A. PERSYARATAN Persyaratan perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT antara negara asal dan negara pengimpor :
1. Inisiasi perjanjian ekivalensi dilakukan atas insiatif dari negara asal atau negara pengimpor atau kedua-duanya;
2. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan kedua negara bersedia menyiapkan/menyampaikan informasi, memberikan kesempatan untuk dilakukan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT;
3. Mengikuti tata cara perjanjian ekivalensi sebagaimana diuraikan pada huruf B dalam lampiran ini.
B. TATA CARA Proses persiapan perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagai berikut:
1. Badan Karantina Pertanian berkoordinasi/bekerjasama dengan instansi terkait dengan membentuk Tim Pengkajian dan Verifikasi Sistem Pengawasan Keamanan PSAT.
2. Badan Karantina Pertanian memberikan kesempatan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan negara asal PSAT untuk bekerjasama dalam mempersiapkan dan menindaklanjuti persyaratan pada huruf A angka 1 dan 2, serta proses konsultasi dan negosiasi ketentuan- ketentuan dalam sistem pengawasan keamanan PSAT.
3. Hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh kedua negara secara efektif dalam waktu yang rasional.
4. Perjanjian ekivalensi dapat ditetapkan apabila kedua pihak secara obyektif dapat saling menerima tindakan/ketentuan sanitari yang berbeda dalam sistem pengawasan keamanan PSAT masing-masing negara, namun mencapai tingkat perlindungan keamanan pangan yang memadai (appropriate level of protection/ALOP).
5. Penetapan perjanjian ekivalensi terhadap tindakan/ketentuan sanitari dalam rangka pemeriksaan dan sertifikasi harus didasarkan pada penerapan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Kedua pihak mempunyai hak untuk MENETAPKAN ALOP di negara masing-masing;
b. Ketentuan sanitari dalam penetapan perjanjian ekivalensi tidak diskriminatif terhadap negara-negara anggota WTO dan tidak menimbulkan hambatan terselubung terhadap perdagangan internasional;
c. Kedua pihak dapat mengakui terhadap tindakan/ketentuan sanitari yang berbeda namun mencapai tingkat perlindungan keamanan pangan yang memadai (appropriate level of protection/ALOP).
d. Negara asal bertanggungjawab untuk menunjukkan secara obyektif bahwa tindakan- tindakan sanitari yang diterapkannya mencapai ALOP negara pengimpor;
e. Atas permintaan negara asal atau negara pengimpor atau kedua-duanya dilakukan konsultasi dan negosiasi dengan tujuan untuk menentukan ekivalensi terhadap tindakan sanitari yang diterapkan oleh kedua negara dalam waktu yang rasional;
f. Penilaian dilakukan secara obyektif terhadap tindakan sanitari yang dilakukan di kedua negara;
g. Analisis risiko dalam MENETAPKAN perjanjian ekivalensi, masing-masing negara harus konsisten dalam menggunakan teknik dan metodologi yang diterima secara internasional;
h. Dalam menentukan ekivalensi, negara pengimpor sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya akan menelaah, mengkaji dan mengevaluasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi PSAT di negara asal;
i. Negara asal harus memberikan akses, atas permintaan negara pengimpor untuk menelaah, mengkaji dan mengevaluasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi PSATnya;
j. Penetapan perjanjian ekivalensi harus mempertimbangkan cara-cara untuk mempertahankan kesinambungan dalam pelaksanaannya;
k. Negara-negara yang mengadakan perjanjian harus menjamin transparansi dalam konsultasi dan negosiasi dalam penetapan perjanjian ekivalensi;
l. Perjanjian ekivalensi dapat dilakukan oleh dua negara atau lebih.
C. RUANG LINGKUP PERJANJIAN EKIVALENSI
1. Perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT antara lain meliputi: kerangka kerja, peraturan perundangan, pengawasan dan prosedur, pelayanan pemeriksaan dan sertifikasi, penegakan peraturan perundangan, pelayanan laboratorium, tempat produksi/pengemasan, dan pertukaran informasi.
2. Perjanjian ekivalensi harus mencakup tata cara peninjauan ulang dan penyempurnaan secara berkala untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang timbul dalam kerangka kerja perjanjian ekivalensi.
D. ISI PERJANJIAN EKIVALENSI Perjanjian ekivalensi sedapat mungkin berisi informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. jenis perjanjian (bilateral atau multilateral);
b. judul perjanjian;
c. para pihak yang terikat perjanjian;
d. tujuan perjanjian;
e. ruang lingkup perjanjian;
f. definisi peristilahan;
g. substansi kewajiban;
h. otoritas kompeten yang bertanggung jawab atas perjanjian;
i. temuan ekivalensi;
j. ketentuan pengkajian/verifikasi;
k. pengumpulan contoh;
l. metodologi, analisis, dan metodologi lainnya;
m. prosedur administratif;
n. pertukaran informasi dan kerjasama;
o. transparansi;
p. notifikasi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. pejabat penghubung;
s. tanggal mulai berlaku;
t. peninjauan kembali, modifikasi, dan pengakhiran; dan
u. tanda tangan.
E. PROSEDUR PENENTUAN EKIVALENSI
1. Negara pengimpor harus menyediakan informasi secara rinci mengenai ketentuan sanitari yang diberlakukannya, atas permintaan negara asal (pengekspor).
2. Negara asal harus menelaah seluruh ketentuan sanitari yang diberlakukan negara pengimpor untuk mengidentifikasi tindakan sanitari harus dilakukan dalam rangka perjanjian ekivalensi.
3. Kedua negara harus melakukan pertukaran informasi, khususnya hal-hal yang diperlukan untuk perjanjian ekivalensi.
F. KEPUTUSAN EKIVALENSI.
1. Keputusan ekivalensi oleh negara pengimpor harus didasarkan pada proses analisis yang transparan, obyektif dan konsisten serta meliputi konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
2. Keputusan ekivalensi oleh negara pengimpor terhadap tindakan sanitari
harus mempertimbangkan:
a. pengalaman, pengetahuan, dan keyakinan terhadap sistem pemeriksaan dan sertifikasi pangan negara asal;
b. data pendukung yang diserahkan oleh negara asal;
c. analisis terhadap tindakan sanitari negara asal, dan pencapaian terhadap ALOP secara obyektif;
d. parameter tersebut harus dinyatakan sejauh memungkinkan secara kuantitatif;
e. keragaman dan sumber ketidakpastian data yang lain;
f. manfaat terhadap kesehatan manusia yang diharapkan dari suatu tindakan sanitari di negara pengekspor yang terindentifikasi;
g. ketentuan Codex yang terkait dengan keamanan pangan .
3. Negara-negara pengekspor dan pengimpor hendaknya segera memberitahukan adanya perubahan-perubahan dalam program dan saran yang dapat mempengaruhi keputusan ekivalensi.
Prosedur penentuan dan keputusan ekivalensi pada dasarnya mengikuti pedoman CAC/GL 53-2003 dan CAC/GL 34-1999.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 38/Permentan/PP.340/8/2009 TANGGAL : 18 Agustus 2009
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
A. PERSYARATAN
Persyaratan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi:
a. Permohonan diajukan oleh produsen PSAT negara asal atau melalui perwakilan/importir/kuasanya yang ditunjuk;
b. Otoritas kompeten dan pihak terkait (termasuk produsen dan pengemas) di negara asal bersedia secara sukarela/atas permintaan menyediakan/menyampaikan informasi sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Mengikuti tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diuraikan pada lampiran ini.
B. TATA CARA
Dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses penetapan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi di negara asal, Badan Karantina Pertanian harus mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Berkoordinasi/bekerjasama dengan instansi terkait.
2. Membentuk Tim Pengkajian Sistem Pengawasan Keamanan PSAT.
3. Proses penetapan pengakuan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari produsen negara asal secara langsung atau melalui perwakilan/importir/kuasanya yang ditunjuk kepada Badan Karantina Pertanian.
4. Pengakuan diberikan apabila sistem pengawasan keamanan pangan tempat produksi di negara asal mencapai tingkat yang sama dengan tingkat perlindungan keamanan pangan yang memadai (appropriate level of protection/ALOP) INDONESIA.
5. Ruang lingkup kegiatan proses pemberian pengakuan terhadap tempat produksi di negara asal, meliputi:
a. mempertimbangkan, mengkaji, dan memverifikasi ruang lingkup kesepakatan, antara lain jenis komoditas, sistem pengawasan keamanan PSAT pada tempat produksi di negara asal;
b. prosedur pengkajian dan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan tempat produksi di negara asal;
c. memberikan/menolak pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan tempat produksi di negara asal;
d. melakukan monitoring/surveilan terhadap pemasukan PSAT di tempat pemasukan untuk menilai tingkat kesesuaian batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin, dan/atau logam berat.
C. RUANG LINGKUP PENGAKUAN
1. Jenis komoditas yang dapat memperoleh pengakuan antara lain:
a. Buah: aprikot, black currant, red currant, blackberry, blueberry, boysenberry, kismis/raisins, ceri, cranberry, dewberry, gooseberry, kiwi, peach, persimmon, pir, plum, prunes, apel, anggur, jeruk, dan lengkeng;
b. Sayuran: kentang, kubis, mentimun, cabai merah besar, paprika, lobak, wortel, bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay;
c. Serealia: barley, gandum, oats, padi, jagung, rye, dan shorgum;
d. Kacang-kacangan: kacang tanah.
2. Penerapan praktek budidaya yang baik (GAP) di tempat produksi tertentu di negara asal.
3. Penerapan praktek penanganan/pengemasan yang baik (GHP) di tempat produksi/penanganan/pengemasan tertentu.
4. Pengkajian dan verifikasi terhadap GAP, GHP, monitoring/surveilan, pemeriksaan dan sertifikasi keamanan PSAT.
5. Pengakuan terhadap komoditas dan sistem pengawasan keamanan PSAT pada tempat produksi di negara asal.
D. PROSEDUR PEMBERIAN PENGAKUAN
1. Produsen PSAT negara asal melalui perwakilan/importir/kuasanya yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Badan Karantina Pertanian.
2. Permohonan dilampiri informasi mengenai:
a. sistem dan pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi di negara asal;
b. daftar peraturan perundang-undangan terkait keamanan PSAT negara asal beserta dokumennya;
c. daftar tempat produksi yang menerapkan GAP dan GHP;
d. sistem (prosedur, perencanaan, pelaksanaan) dan data hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia;
e. daftar laboratorium penguji keamanan pangan (pengujian cemaran kimia: residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat);
f. daftar lembaga sertifikasi produk;
g. daftar produsen/eksportir;
h. hasil uji laboratorium cemaran kimia pada PSAT;
i. kelembagaan pemerintah (otoritas kompeten dan regulatory body);
j. bagan alur ekspor PSAT; dan
k. daftar tempat pengiriman.
3. Tim Pengkajian Sistem Pengawasan Kemananan PSAT melakukan pengkajian terhadap informasi sistem pengawasan keamanan PSAT tempat produksi di negara asal sebagaimana diuraikan pada angka 2.
4. Apabila berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengawasan keamanan PSAT tempat produksi di negara asal memenuhi persyaratan keamanan pangan INDONESIA, maka sistem pengawasan keamanan PSAT tempat produksi di negara asal dapat diberikan pengakuan.
5. Apabila berdasarkan hasil pengkajian ditemukan adanya keraguan terhadap kesesuaian dan kebenaran informasi yang telah disampaikan, maka Badan Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT pada tempat produksi di negara asal.
E. PROSEDUR UNTUK MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN VERIFIKASI TERHADAP SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI DI NEGARA ASAL
Pengkajian dan verifikasi dilakukan oleh Tim Pengkajian dan Verifikasi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Sasaran pengkajian dan verifikasi adalah mengkaji dan memverifikasi sistem pengawasan keamanan PSAT pada tempat-tempat produksi di negara asal. Tim pengkajian dan verifikasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
1. Persiapan
1.1. Tim Pengkajian dan Verifikasi menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. ruang lingkup pengkajian (informasi dan dokumen permohonan);
b. ruang lingkup verifikasi (jenis komoditas, sistem pengawasan keamanan PSAT pada tempat produksi di negara asal);
c. tanggal dan waktu pelaksanaan pengkajian;
d. jadwal kunjungan verifikasi termasuk pertemuan dengan para pihak terkait;
e. rencana kerja verifikasi terhadap tempat produksi;
f. identitas tim (nama dan instansi asal).
1.2. Rencana ini harus dibahas terlebih dahulu dengan perwakilan negara asal dan, apabila perlu, dengan otoritas kompeten keamanan pangan negara asal.
2. Pertemuan
2.1. Persiapan verifikasi diawali pertemuan dengan perwakilan negara asal di INDONESIA untuk mengharmoniskan jadwal dan menjelaskan rencana kerja serta sasaran verifikasi.
2.2. Tim verifikasi mengadakan pertemuan dengan para pihak yang terkait dalam sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal untuk memperoleh keterangan yang otentik dan kebenaran informasi tentang pelaksanaan sistem tersebut.
3. Verifikasi
Verifikasi terdiri atas pengkajian dokumen dan verifikasi di lapangan.
3.1.Pengkajian dokumen
Pengkajian dokumen terdiri atas pengkajian terhadap sistem pemeriksaan dan sertifikasi dengan penekanan pada penerapan unsur-unsur sistem tersebut untuk komoditas sasaran. Berdasarkan hasil pengkajian tersebut, tim mengkaji dan mencocokkan kesesuaian arsip-arsip dokumen dan sertifikasi.
3.2.Verifikasi lapangan
a. Keputusan untuk melaksanakan verifikasi tidak dilakukan secara otomatis, tetapi harus didasarkan pada beberapa unsur antara lain kajian risiko keamanan pangan atas komoditas sasaran, riwayat pemenuhan persyaratan oleh produsen di negara asal, volume produk untuk ekspor dari tempat produksi, kelayakan prasarana di tempat produksi, sistem pemeriksaan dan sertifikasi serta perubahannya, dan jenis- jenis pelatihan petugas.
b. Verifikasi lapangan meliputi mencocokkan kesesuaian antara peraturan dengan praktek-praktek pelaksanaannya dalam sistem pengawasan keamanan PSAT, disertai dengan meninjau kelayakan fasilitas pengemasan dan penanganan PSAT.
3.3.Verifikasi lanjutan
Verifikasi lanjutan dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian pada pelaksanaan verifikasi terdahulu untuk mengetahui pelaksanaan tindak lanjut perbaikan atas penyimpangan/ketidaksesuaian yang pernah ditemukan sebelumnya.
4. Dokumen kerja
1.1.Verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT antara lain meliputi:
a. jenis PSAT yang dimasukkan atau akan dimasukkan untuk mendapatkan pengakuan;
b. sistem dan pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi di negara asal;
c. daftar peraturan perundang-undangan terkait keamanan PSAT negara asal beserta dokumennya;
d. daftar tempat produksi yang menerapkan GAP dan GHP;
e. sistem (prosedur, perencanaan, pelaksanaan) dan data hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia di tempat produksi;
f. daftar laboratorium penguji keamanan pangan (pengujian cemaran kimia: residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat);
g. daftar lembaga sertifikasi produk;
h. daftar produsen/eksportir;
i. hasil uji laboratorium cemaran kimia pada PSAT;
j. kelembagaan pemerintah (otoritas kompeten dan regulatory body);
k. bagan alur ekspor PSAT; dan
l. daftar tempat pengiriman.
1.2. Hasil verifikasi dituangkan pada dokumen kerja yang mencatat tentang hasil verifikasi terhadap unsur-unsur sistem pengawasan keamanan PSAT, temuan sesuai dengan bukti-bukti otentik pada dokumentasi dan fakta di tempat produksi, serta kesimpulan.
5. Pertemuan penutup
Pertemuan penutup harus dilaksanakan bersama dengan para pihak terkait untuk memaparkan hasil verifikasi guna mendapatkan pengakuan dari Badan Karantina Pertanian atau untuk mendapat perbaikan dari pihak terkait di tempat produksi PSAT atau untuk mendapat kelengkapan lebih lanjut guna memenuhi ketentuan dalam penetapan pengakuan.
6. Frekuensi Verifikasi Badan Karantina Pertanian dapat melakukan verifikasi ulang terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT yang telah diakui berdasarkan hasil monitoring/surveilan terhadap cemaran kimia pada PSAT yang diimpor atau berdasarkan kasus-kasus atau informasi adanya indikasi bahaya cemaran kimia pada PSAT dari tempat produksi di negara asal.
F. FORMULIR PERMOHONAN PENGAKUAN UNTUK TEMPAT PRODUKSI
APPLICATION FOR RECOGNITION
To:
Agricultural Quarantine Agency of INDONESIA (Food Safety Competent Authority at the Entry and Exit Points of INDONESIA)
From:
Producer/representative/importer :…………(name and address)……………
Herewith we would like to inform the details of the food safety control systems that we apply for recognition:
1. Name of Produce (Common Name & Botanical Name) :
2. Name of producer :
3. Address of production site :
4. Certification Bodies of Produce :
5. Testing Laboratories and Their Competence :
6. Authorized Residue Survey Institution (s) :
7. Food safety control systems*) :
a. GAP :
Yes No
b. GHP :
Yes No
c. Procedure of Monitoring and Surveillance (including sampling methods, scope, frequency, lab test methods)
:
Yes No
d. Data of Monitoring and Surveillance - pesticide residue - mycotoxin - heavy metal (Pb, Cd)
:
:
:
Yes No Yes No Yes No
e. Procedure of Inspection and Certification (including sampling methods) :
Yes No
8. Annex**)
:
a. Food safety control system for fresh food of plant origin at production site(s)
b. List of Regulations (Full Text)
c. List of Production Site(s)/Processing/Handling Industry(s) which Applying GAP/GHP
d. List of Testing Laboratory(s)
e. Procedure of Monitoring and Surveillance
f. List of Certification Body(s) of Produce
g. List of Producer(s)/Exporter(s)
h. Results of Laboratory Tests for Chemical Contaminants in regards to monitoring/surveillance
i. Agency (Competent Authority, Regulatory Bodies, National Residue Survey, etc.)
j. Control and Monitoring Systems for Chemical Contaminants
k. Procedure of inspection and certification
l. Flowchart of Exported Fresh Food of Plant Origin
m. List of Exit Points
*) put (√) on the box **) attach the complete document
Applicant,
signature & stamp
(………director of NFSCA……...)
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 38/Permentan/PP.340/8/2009 TANGGAL : 18 Agustus 2009
KETERANGAN PSAT UNTUK RENCANA PEMASUKAN (IMPOR) KOMODITAS PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)
APPLICATION OF IMPORTED FRESH FOOD OF PLANT ORIGIN
A. Keterangan Pemohon/description of aplicant:
1. Nama/name :
…………………………………………
2. Alamat/address :
…………………………………………
3. Nomor telepon/phone number :
…………………………………………
B. Keterangan Komoditas/description of consignment:
1. Tanggal pengiriman/date of loading :
……………………………
2. Tempat pengiriman/place of loading :
……………………………
3. Tanggal pemasukan/date of arrival :
……………………………
4. Tempat pemasukan/place of destination :
……………………………
5. Jenis alat angkut dan identitasnya/ means of conveyance and identification number
:
……………………………
C. Keterangan PSAT/description of the fresh food of plant origin:
1. Nama umum/name of produce :
………………………………………
2. Nama ilmiah/botanical name :
………………………………………
3. Jumlah/quantity declare :
………………………………………
4. Kode HS/HS Code :
………………………………………
5. Tempat produksi (penanganan)/ production site (handling site)
:
.......................................................
6. Area produksi/production area :
.......................................................
7. Lembaga sertifikasi/ the certification body (optional)
:
……………………………………….
8. Negara asal atau negara pengirim/ country of origin or country of export
:
………………………………………..
D. Tujuan impor/import purpose: ………………………………………………….…..
E. Informasi lainnya/other information: …………………………………………….....
Tempat/place : …………………….....… Tanggal/date : .…………………….…...
Pemohon/applicant :
(………………………….)
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 38/Permentan/PP.340/8/2009 TANGGAL : 18 Agustus 2009
LABORATORIUM PENGUJIAN KEAMANAN PSAT
No.
Nama Laboratorium Alamat Ruang Lingkup Laboratorium Penguji 1 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Hasil Pertanian dan Hasil Hutan (BPMSHPHH) Jl. Jambore No.1 Cibubur Jakarta Timur Tlp. 021 – 87752692 Residu Pestisida, Mikotoksin, Logam Berat
2. Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan (BBPPHP), Departemen Kelautan dan Perikanan Jl. Muara Baru - Penjaringan, Jakarta Tlp. 021 – 6695586 Logam Berat
3. Pusat Pengujian Obat & Makanan Nasional BPOM Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat Residu Pestisida, Mikotoksin, Logam Berat
4. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Ditjen Tanaman Pangan Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan Tlp. 021 – 78835256 Residu Pestisida, Mikotoksin, Logam Berat
5. Instalasi Laboratorium Kimia Agro BPTPH Jawa Barat Jl. Tangkuban Perahu KM 22 Cikole Lembang 40391 Tlp. 022 – 2784949 Residu Pestisida, Logam Berat
6. BPTPH Sumatra Utara Jl.
Jend.
AH Nasution No.
4 Pangkalan Mashyur Medan Tlp/Fax: 061–7864604/ 061-7864606 Residu Pestisida, Mikotoksin
7. BPTPH Sumatra Barat Jl. Raden saleh No. 2 Padang Tlp. 0751–7054686–7055587 Fax. 0751 - 7055587 Residu Pestisida, Mikotoksin
8. Balai Lab. Kesehatan Daerah Prov. Lampung Jl. Samratulangi No. 103 Bandar Lampung Tlp. 0271 - 701455 Residu Pestisida, Mikotoksin
9. BPTPH Surabaya Jl. Pagesangan 2 / 58 Surabaya Tlp. 031 - 8282970 Residu Pestisida, Mikotoksin
10. BBPOM Denpasar Jl. Cut Nyak Dien No. 5 Denpasar - Bali Tlp. 0361 - 225395 Residu Pestisida, Logam Berat
11. BPTPH Maros Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 69 Maros Tlp. 0411 - 371312 / 371593 Residu Pestisida
12. BBPOM Makassar Jl. Bajiminasa No. 2 Tlp. 0411-871115-872021-879041 Logam Berat
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO