PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) RIPH diterbitkan untuk Produk Hortikultura:
a. segar untuk konsumsi; dan
b. segar untuk bahan baku industri.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus:
a. mempertimbangkan produksi Hortikultura di dalam negeri;
b. mendorong produksi dalam negeri;
c. mempertimbangkan pelaksanaan program pemerintah;
dan
d. mempertimbangkan kebutuhan nasional.
(1) Impor Produk Hortikultura dilakukan di luar masa sebelum panen raya, panen raya, dan sesudah panen raya dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan usulan dari kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendorong produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Impor Produk Hortikultura harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas Hortikultura di dalam negeri.
(2) Pengembangan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengantisipasi ketergantungan impor dan menjaga stabilitas pasokan Produk Hortikultura.
(3) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Produk Hortikultura yang memiliki nilai ekonomis dan strategis, mempengaruhi inflasi dan berpotensi dikembangkan di dalam negeri.
(4) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengembangan komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperlukan dukungan Pelaku Usaha.
(2) Dukungan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penanaman Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) di dalam negeri.
(1) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setiap bulan November untuk diinformasikan kepada Pelaku Usaha.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengajuan impor tahun berikutnya.
(1) RIPH diterbitkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) Pelaku Usaha.
(2) Penerbitan RIPH atas permohonan RIPH berikutnya dilakukan setelah Pelaku Usaha:
a. merealisasikan impor; dan
b. menyampaikan laporan realisasi impor.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan RIPH sewaktu-waktu.
(4) Permohonan RIPH untuk tahun berjalan dapat diajukan pada bulan November tahun sebelumnya.
Dalam hal pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, penerbitan RIPH untuk jenis Produk Hortikultura tertentu dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Apabila RIPH berikutnya terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, RIPH sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(1) Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, BUMN, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional.
(2) Pelaku Usaha, BUMN, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Impor Produk Hortikultura wajib mendapat izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat RIPH dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin impor.
(4) Pelaku Usaha, BUMN, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan impor harus sesuai dengan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(1) Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, Impor Produk Hortikultura segar untuk konsumsi hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
(2) BUMN dalam melakukan Impor Produk Hortikultura segar untuk konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
(1) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus berkedudukan di INDONESIA.
Impor Produk Hortikultura untuk:
a. keperluan pengujian, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
c. pribadi penumpang, awak sarana pengangkut; dan/atau
d. pelintas batas bagi kebutuhan di wilayah perbatasan, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk memperoleh RIPH, Pelaku Usaha, BUMN, lembaga sosial, dan/atau perwakilan lembaga asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(1) Persyaratan administrasi untuk Pelaku Usaha dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. akta pendirian perusahaan, dan perubahannya yang terakhir;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
d. keterangan domisili perusahaan;
e. API-U untuk umum;
f. API-P untuk industri;
g. surat pernyataan tidak memasukkan Produk Hortikultura segar melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak panen, sesuai dengan Format-1;
h. surat pernyataan tidak akan menjual Produk Hortikultura yang diimpor ke pasar umum bagi Pelaku Usaha pemilik API-P, sesuai dengan Format- 2;
i. laporan rekapitulasi realisasi Impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya untuk yang pernah melakukan Impor Produk Hortikultura, sesuai dengan Format-3; dan
j. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-4.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan RIPH untuk impor produk bawang putih disertai:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri, sesuai dengan Format-5;
b. surat pernyataan rencana penanaman bawang putih yang diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-6; dan
c. laporan realisasi penanaman bawang putih di dalam negeri bagi yang telah merealisasikan penanaman dengan diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-7.
Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, persyaratan administrasi untuk BUMN meliputi:
a. surat penugasan dari Menteri BUMN;
b. NPWP;
c. API-U; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan administrasi untuk lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. akta pendirian lembaga sosial, dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan Produk Hortikultura;
f. keterangan calon penerima; dan
g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan administrasi untuk perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan;
b. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan
c. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. Produk Hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Produk Hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisa risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian;
c. sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dan masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
d. registrasi bangsal penanganan pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
e. surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); dan
f. Produk Hortikultura yang dapat diimpor memenuhi karakteristik yang ditentukan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.