Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 168

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala balai besar merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3a) Kepala loka merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction