Correct Article 156D
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
9. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 168 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
