Correct Article 91
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman pemanis dan serat;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.
5. Ketentuan huruf c Pasal 109 dihapus, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
