Correct Article 85
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman industri dan penyegar;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman industri dan penyegar;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman industri dan penyegar;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman industri dan penyegar dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar.
4. Ketentuan huruf g Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
