Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 250) diubah sebagai berikut: 1. Setelah huruf aa ayat (1) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf bb sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction