SISTEM PENGELOLAAN
PEPI memiliki visi, misi, dan tujuan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(1) Visi PEPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menjadi Politeknik Enjiniring Pertanian INDONESIA unggul bertaraf internasional dalam menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
(2) Misi PEPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. mengembangkan kelembagaan dan Program Studi bidang enjiniring dan teknologi pertanian bertaraf internasional dan sesuai kebutuhan sektor pertanian;
c. meningkatkan mutu sumberdaya pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi enjiniring pertanian;
d. menjalin kemitraan dan jejaring kerja sama pendidikan bertaraf internasional;
e. mengoptimalkan sistem manajemen administrasi pendidikan bertaraf internasional; dan
f. menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk disiplin beribadah, berakhlak mulia, bekerja keras, terus menerus belajar dan berkarya, bermanfaat, dan profesional.
(3) Tujuan PEPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menghasilkan sumber daya manusia, profesional, mandiri, dan berdaya saing di bidang enjiniring pertanian.
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama;
h. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi PEPI, terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang Akademik; dan
k. Kelompok Jabatan fungsional.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur (Wadir).
(3) Direktur dan Wadir merupakan unsur pimpinan PEPI.
(4) Tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memimpin pencapaian visi, misi, dan tujuan PEPI;
b. menyusun rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
c. menyusun dan MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
d. melaksanakan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
e. melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk pengembangan PEPI;
f. melaksanakan penelitian terapan bidang pertanian;
g. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
h. mengelola administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
i. mengelola administrasi umum;
j. mengelola teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama;
k. menyusun dan MENETAPKAN kode etik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
l. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan;
m. mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan;
n. melaksanakan sistem pengawasan internal; dan
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(5) Direktur wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Badan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dengan pangkat dan golongan paling rendah IVa;
d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2);
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat ditetapkan sebagai Direktur;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
k. menandatangani pakta integritas.
(2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Direktur kepada Kepala Badan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Direktur diangkat oleh Kepala Badan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Direktur memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direktur diberhentikan dari jabatan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan ditetapkan oleh Kepala Badan;
c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan lain;
g. menjalani tugas belajar;
h. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti diluar tanggungan Negara.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan menunjuk salah satu Wadir sebagai pelaksana tugas apabila Direktur diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain menjalankan tugas Direktur juga menyiapkan pemilihan Direktur baru yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas.
(1) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur (Wadir) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wadir Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan
c. Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(3) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran, penelitian
terapan, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(4) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi dan teknologi informasi serta pengawasan Internal.
(5) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan Mahasiswa serta pegawai.
Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. persiapan program studi baru;
c. pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
d. perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kerjasama pendidikan, serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir I.
Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan dan pengelolaan anggaran;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem komunikasi dan teknologi informasi;
d. perencanaan dan pengembangan pengawasan internal;
e. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan
f. penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur.
Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karakter mahasiswa;
b. perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana asrama;
c. perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai;
d. pengolahan data bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni; dan
e. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir II.
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus Dosen tetap aktif dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2);
e. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar;
d. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
f. menandatangani pakta integritas.
(2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Wadir kepada Kepala Badan.
(3) Wadir diangkat oleh Kepala Badan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Wadir memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Wadir diberhentikan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan Direktur, serta ditetapkan oleh Kepala Badan;
c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yan ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan atau perbuatan asusila;
e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat, Direktur, dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan lain;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. berhalangan tetap selama 6 (enam ) bulan; dan/atau
i. cuti diluar tanggungan Negara.
(1) Pemberhentian Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Apabila Wadir berhalangan tetap, Direktur dapat mengusulkan pergantian antar waktu.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang melaksanakan tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Uraian tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan mengusulkan kode etik Sivitas Akademika kepada Direktur;
b. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap:
1. penerapan pelaksanaan norma dan kode etik di lingkungan PEPI;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu;
4. pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
5. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan tata tertib akademik;
8. perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
9. pembukaan dan penutupan program studi;
10. pengusulan profesor;
11. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
12. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
13. pengusulan Direktur kepada Kepala Badan;
14. pengusulan penggantian Direktur kepada Kepala Badan apabila Direktur melanggar norma atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. memberikan rekomendasi mengenai calon Direktur, calon Wadir, dan calon Dosen kepada Kepala Badan melalui Direktur; dan
c. menyusun tata cara pemilihan Wadir dan Ketua Program Studi, serta Kepala Unit.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. Kepala Unit Penjaminan Mutu;
b. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. Ketua Program Studi; dan
d. wakil dosen yang mewakili program studi.
(3) Anggota Senat memilih Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b di antara anggota Senat.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua Senat, perlengkapan Senat, hak suara, kode etik, dan disiplin serta tata cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara diatur oleh Senat.
(1) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat.
(2) Pemilihan anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan:
a. masing-masing kelompok Dosen mencalonkan paling banyak 3 (tiga) orang calon; dan
b. 1 (satu) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok Dosen ditetapkan menjadi anggota Senat.
(3) Pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir.
(4) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.
Persyaratan Dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pegawai Negeri Sipil;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. Dosen PEPI dengan masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. mempunyai integritas dan disiplin; dan
f. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri;
c. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan
d. dipidana atas pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (inkracht).
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan masa jabatan Ketua Senat.
(3) Anggota senat yang berhalangan tetap dapat dilakukan pergantian antar waktu.
(4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. Sidang Biasa; dan
b. Sidang Luar Biasa.
(2) Sidang Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Sidang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
b. kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat; dan
c. terjadi pemberhentian terhadap anggota Senat yang mengakibatkan proses pengambilan keputusan terganggu.
(4) Pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal anggota Senat:
a. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
b. melanggar etika akademik dan kode etik; dan
c. mengundurkan diri.
(5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik kepada Direktur, meliputi:
a. pengembangan PEPI;
b. pengelolaan PEPI;
c. kebijakan Direktur di bidang non akademik; dan
d. tugas lain sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai Ketua;
b. Kepala Badan sebagai Sekretaris;
c. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, unsur akademisi, praktisi dan atau birokrat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian sebagai anggota;
(3) Dewan penyantun ditetapkan melalui keputusan Menteri Pertanian.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal; dan
e. menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Tugas Satuan Pengawas Internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan teknis Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu
pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
b. penyusunan perangkat sistem penjaminan mutu;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen mutu;
d. pengembangan kerja sama bidang sistem penjaminan mutu;
e. sosialisasi, pelaksanaan, dan monitoring proses akreditasi dan sertifikasi;
f. mengoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi profesi; dan
g. penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan sistem manajemen jaminan mutu.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Koordinator bidang.
(2) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(2) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penjaminan Mutu.
(3) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Koordinator Bidang di Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(2) Koordinator Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Jumlah bidang pada Unit Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.
Pembinaan teknis Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Wadir I.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang
akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibidang:
a. akademik, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I; dan
b. kemahasiswaan dan alumni, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan;
e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
f. pengelolaan administrasi alumni; dan
g. pelaksanaan pengembangan karakter.
(1) Subbagian Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di
bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibina oleh Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Subbagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, hukum, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik Negara serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Subbagian Umum, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan sumberdaya manusia;
c. urusan tata usaha dan kearsipan;
d. urusan organisasi dan tata laksana;
e. hubungan masyarakat dan informasi publik;
f. urusan pengelolaan keuangan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. urusan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas secara teknis dibina oleh Wadir I.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi.
(2) Program Studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
(3) Dalam melaksanakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) program studi melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm.
Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
Program studi yang diselenggarakan pada PEPI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
a. melakukan penyusunan dan pengembangan rencana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melakukan penyusunan panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan fasilitasi diseminasi hasil penelitian;
f. melakukan fasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI);
g. analisis kebutuhan dan spesifikasi sarana dan prasana penelitian; dan
h. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Koordinator Bidang.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab mengelola kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggungjawab kepada Direktur.
(4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tanggung jawab melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Koordinator Bidang di Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Jumlah bidang pada Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.
Pembinaan teknis Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), dilakukan oleh Wadir I.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Unit Perpustakaan; dan
c. Unit Asrama.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan, layanan teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sistem jaringan internet dan intranet (Wifi dan LAN);
dan
b. pengelolaan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) untuk penyiapan berbagai database.
(3) Uraian tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan;
c. mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data yang diperlukan untuk layanan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. mengelola laman (website);
e. mengajukan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana prasarana Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. mengadiministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
g. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(4) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pembinaan teknis Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Uraian tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan, dan dokumentasi;
b. merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahan perpustakaan lainnya;
c. melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital;
d. menyusun program kerja per bulan dan per tahun;
e. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan;
f. memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang;
g. memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
h. menginventarisasi koleksi secara berkala;
i. mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar;
j. mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan PEPI; dan
k. penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pembinaan teknis Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) huruf c mempunyai tugas pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan akhlak, karakter, minat, bakat, dan budaya pertanian;
b. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional pembinaan akhlak, karakter, minat dan bakat serta budaya pertanian;
c. merencanakan dan melaksanakan penyusunan program layanan akomodasi, konsumsi, dan
kesehatan mahasiswa;
d. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa;
e. melakukan persiapan tindakan rujukan ke rumah sakit atau instansi kesehatan yang direkomendasikan;
f. melakukan pengawasan kebersihan asrama, peralatan dan ruang makan, pengolahan makanan dan peralatan dapur, serta lingkungannya;
g. menginventarisasi sarana prasarana asrama secara berkala;
h. mengawasi dan membina mahasiswa di asrama;
i. mengevaluasi dan mengusulkan perbaikan layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa;
dan
j. menyusun laporan pengelolaan Unit Asrama.
(3) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pembinaan teknis Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), dilakukan oleh Wadir III.
(1) Kepala Unit Asrama diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Pengangkatan Kepala Unit harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah Diploma IV/Sarjana Terapan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. mempunyai keahlian sesuai dengan unit yang dikelola;
d. disiplin dan penuh dedikasi; dan
e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai Kepala
Unit.
(3) Masa jabatan Kepala Unit untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k terdiri atas jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lain yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lain mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) secara teknis dilakukan oleh Wadir I. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 merupakan satuan Dosen yang mempunyai rumpun keilmuan sejenis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada PEPI dan diangkat serta ditempatkan sebagai tenaga pendidik tetap di PEPI.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada PEPI.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.