PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Pemasukan unggas yang transit di suatu negara, selain memenuhi persyaratan sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara transit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling kurang menerangkan:
a. jenis dan jumlah unggas; dan
b. sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
(1) Pemasukan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II.
(2) Dalam hal terjadinya suatu keadaan yang dinilai memiliki potensi penyebaran penyakit, pemasukan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan kewajiban tambahan.
(3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain tindakan perlakuan, pengujian, pengamatan dan/atau pengasingan di negara asal sesuai dengan jenis HPHK.
(4) Penetapan jenis HPHK Golongan I dan HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemasukan unggas dapat berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II untuk kepentingan nasional dan/atau repatriasi unggas yang dilindungi.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan mutu dan keragaman genetik;
b. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau
c. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri.
(3) Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan.
Pemasukan unggas yang berasal dari negara yang tidak bebas HPHK www.djpp.kemenkumham.go.id
Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan.
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat pemasukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat kesehatan.
(1) Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, terbukti:
a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan karantina lebih lanjut.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan tindakan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan klinis tidak tertular HPHK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai Format-1.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terbukti tidak sesuai antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c ternyata dokumen terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) terbukti dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Jika pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti:
a. tertular HPHK golongan I, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan;
b. tertular HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau
c. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk instalasi karantina.
(3) Jika unggas masih di atas alat angkut, dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terhadap seluruh unggas.
(4) Jika unggas sudah diturunkan dari alat angkut, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap seluruh unggas.
Jika unggas yang diberikan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ternyata:
a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan penolakan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk instalasi karantina.
(1) Pengangkutan unggas yang diperintahkan masuk instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Biaya yang timbul untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Unggas yang diizinkan bongkar dan masuk ke instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b dilakukan tindakan pengasingan dalam rangka pengamatan guna mencegah kemungkinan penularan HPHK.
(1) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK pada unggas dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Jika tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) unggas ternyata:
a. tertular HPHK golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh unggas;
b. tertular HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; dan/atau
c. ditemukan gejala HPHK golongan I dan/atau HPHK golongan II, dilakukan peneguhan diagnosa.
(3) Lamanya waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling kurang:
a. 21 (duapuluh satu) hari bagi unggas berupa DOC/DOD/DOQ; atau
b. 14 (empat belas) hari bagi unggas dewasa.
(4) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata unggas tidak tertular HPHK golongan I dan/atau HPHK golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Lamanya waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkurang apabila diagnosa definitif dipastikan melalui pengujian laboratorium dengan menggunakan metode tertentu.
(6) Metode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Unggas yang tertular HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b, dilakukan pemisahan (isolasi) dari kelompoknya dan diberikan tindakan perlakuan.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan untuk menyembuhkan unggas dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat kuratif dan promotif.
(1) Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ternyata unggas:
a. dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan pembebasan; atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap unggas yang tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II.
Dalam hal hasil peneguhan diagnosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c ternyata:
a. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan;
b. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis dan antigen HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (3), dan Pasal 15 huruf a, dilakukan oleh petugas karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kesempatan pertama.
(3) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, terhadap unggas dilakukan tindakan pemusnahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan.
(5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 20 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 21 huruf a, dan Pasal 22 ayat (3), harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan pemusnahan unggas.
(5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 huruf c, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerbitan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, paling kurang menerangkan:
a. jenis dan jumlah unggas; dan
b. sehat dan layak untuk dilalulintaskan;
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat kesehatan dapat menerangkan tindakan perlakuan yang telah diberikan.
Sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit menerangkan:
a. jenis dan jumlah unggas;
b. status dan situasi penyakit hewan unggas di daerah asal;
c. jenis tindakan pemeriksaan dan/atau tindakan perlakuan yang telah diberikan; dan
d. pernyataan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat, dan layak untuk diberangkatkan.
(1) Unggas yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pengeluaran.
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pengeluaran disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut berangkat dari tempat pengeluaran.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memberikan kesempatan petugas karantina mempersiapkan pelaksanaan tindakan karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Petugas karantina di tempat pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, terbukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, terbukti tidak sesuai antara isi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, sertifikat kesehatan hewan terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), terbukti dokumen persyaratan lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Jika pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti unggas:
a. menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa pengujian laboratorium; atau
b. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, terbukti unggas:
a. tertular HPHK, diberikan tindakan perlakuan;
b. bebas HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Jika tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terbukti unggas:
a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan; atau
b. dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Jika unggas tertular HPHK bersifat zoonosis dan/atau unggas tidak memiliki nilai konservasi yang tinggi, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(1) Tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh petugas karantina hewan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pengeluaran.
(2) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap unggas dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan, dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan (health certificate) serta tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) huruf a dan ayat (5), dan Pasal 35 ayat (2) harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan pemusnahan unggas.
(5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan pemusnahan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, atau ayat (4) huruf b, dilakukan dengan penerbitan sertifikat kesehatan (health certificate) dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.