Correct Article 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Current Text
(1) Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Your Correction
