Correct Article 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Current Text
Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
