Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction