Correct Article 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Current Text
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal;
b. Dinas provinsi; dan/atau
c. Dinas kabupaten/kota.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertemukan Petani calon peserta dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
