Correct Article 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Current Text
Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditujukan untuk subsektor:
a. Petani yang berusaha tani sub sektor Tanaman pangan;
b. Petani yang berusaha tani sub sektor hortikultura:
c. Petani yang berusaha tani sub sektor Perkebunan; dan
d. Petani yang berusaha tani sub sektor Peternakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
