Correct Article I
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 599) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
