Correct Article 31
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e meliputi jasa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan/atau
e. penahanan.
(2) Media Pembawa yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara Media Pembawa yang Dikuasai Negara dari Pejabat
Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
