Correct Article 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa terkena tindakan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d meliputi jasa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan/atau
e. penahanan.
(2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dengan berita acara Pemusnahan dari Pejabat Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
