Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa terkena tindakan Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi jasa tindakan: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; dan/atau e. penahanan. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dengan berita acara Penolakan dari Pejabat Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction