Correct Article 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kepala LS-Pro setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) melakukan verifikasi dokumen.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala LS-Pro.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala LS-Pro paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala LS-Pro memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan:
a. anggaran;
b. bahan
c. peralatan;
d. tempat; dan
e. sumber daya manusia.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perseorangan atau badan usaha pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala LS-Pro menerima hasil verifikasi.
Your Correction
