Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satker setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan verifikasi dokumen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan: a. anggaran; b. bahan; c. peralatan; d. tempat; dan e. sumber daya manusia. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pelajar atau mahasiswa pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker menerima hasil verifikasi.
Your Correction