Correct Article 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan:
a. tindakan karantina menggunakan prasarana dan sarana;
dan/atau
b. pengujian sampel di laboratorium, yang bukan milik Badan Karantina Pertanian, biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik Media Pembawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
